Advertisement
Laporan : Aris Yanto
DEMAK|MATALENSANEWS.com- Seorang pria berinisial ST (37), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Demak atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, SPA (27). Penganiayaan terjadi setelah pelaku tidak terima dituduh merusak jaringan saluran air milik korban.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni menjelaskan, insiden bermula saat korban keluar rumah pada Rabu (20/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika kembali sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati jaringan air miliknya dalam kondisi rusak.
Korban lantas mencari informasi kepada tetangga yang juga istri pelaku, namun yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu dan menyarankan korban menanyakan langsung kepada suaminya.
“Korban kemudian melapor kepada Ketua RT untuk memediasi persoalan jaringan air yang rusak tersebut,” ungkap AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Sabtu (17/5).
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dan suaminya dipertemukan dengan pelaku di rumah Ketua RT. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pelaku menyangkal tuduhan merusak jaringan air.
Ketua RT pun memutuskan agar mediasi dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB bersama Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas. Namun sebelum mediasi kedua digelar, ketegangan justru memuncak.
“Dalam perjalanan menuju rumah Ketua RT, korban terlibat cekcok dengan istri dan anak pelaku yang menolak mediasi. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan langsung memukul korban dengan tangan kosong mengenai mata kirinya hingga kepala korban terbentur tembok,” jelas Kuseni.
Melihat istrinya dipukul, suami korban sempat hendak membalas namun berhasil dilerai warga. Usai kejadian, pelaku bahkan sempat masuk ke rumah korban sambil membawa pisau, sebelum akhirnya pergi bersama keluarganya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata kirinya dan langsung dilarikan ke RS Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapat perawatan medis. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta hasil visum, kami menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini,” tegas Kuseni.
Pelaku kini telah diamankan dan dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.(*)