Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.com– Seorang pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang, ditangkap warga usai kepergok mencuri handphone di sebuah rumah di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/4/2025) dini hari.
Pelaku ditangkap setelah ketahuan memasuki rumah milik warga bernama Ahmadi dan mengambil dua unit handphone. Aksinya dipergoki oleh istri korban sekitar pukul 02.00 WIB saat pelaku sudah berada di dalam rumah.
“Pelaku sempat melarikan diri setelah diteriaki istri korban, namun akhirnya berhasil ditangkap warga yang mendengar teriakan ‘maling’,” ungkap Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Rabu (7/5/2025).
Menurut AKBP Ari, pelaku sebelumnya telah mondar-mandir di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau untuk mencari target. Ia kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil dua unit handphone Samsung Galaxy A24 milik korban dan anaknya,” jelasnya.
Usai diamankan warga, pelaku langsung diserahkan ke Polres Demak untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kontributor : Aris Yanto