Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 05 Juli 2025, 3:19:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-05T08:19:26Z
BERITA UMUMNEWS

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Banyumanik

Advertisement


Laporan : Djoko S


SEMARANG| MatalensaNews.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7/2025).


Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra.


"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, dalam rilis resminya, Jumat (4/7/2025).


Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa di lokasi, petugas menemukan sebanyak 150 karton rokok tanpa pita cukai, yang terdiri dari 120 karton merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer.


"Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Kami perkirakan nilai barang bukti mencapai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp1,79 miliar," jelas Megah.


Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR. Seluruh barang bukti beserta kendaraan kini diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Megah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama melalui jalur strategis seperti Tol Trans Jawa.


"Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif mengamankan jalur distribusi, dan akan terus menindaklanjuti modus yang digunakan para pelaku," tegasnya.


Ia menjelaskan, para pelaku diduga telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai.


Adapun ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Penindakan ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat.


"Komitmen kami jelas, akan terus menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi dan pengawasan intensif di seluruh wilayah kerja," pungkas Megah.(*)