Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 05 Agustus 2025, 6:12:00 PM WIB
Last Updated 2025-08-05T11:12:05Z
BERITA UMUMNEWS

AP3 Desak Kejati Malut Usut Tuntas Proyek GOR Fogogoru yang Mangkrak Rp79,6 Miliar

Advertisement


TERNATE |
MatalensaNews.com – Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (AP3) Maluku Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (5/8/2025), untuk menagih janji pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fogogoru di Desa Nurweda, Kabupaten Halmahera Tengah, tahun anggaran 2019–2021.


Koordinator aksi AP3 Maluku Utara, Muhajir M. Jidan, mengungkapkan bahwa proyek bernilai fantastis tersebut dikerjakan menggunakan skema multiyears dengan total anggaran mencapai Rp79,6 miliar dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah, pada masa kepemimpinan Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abdurahim Ode Yani.


“Proyek GOR Fogogoru dikerjakan oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang, dengan konsultan pengawasan CV Rani Engineering Consultant. Proyek ini diduga kuat terjadi mark-up anggaran dan hingga kini mangkrak serta tidak bisa dimanfaatkan,” tegas Muhajir.


Selain itu, AP3 juga menyoroti persoalan utang-piutang antara pelaksana proyek dan pihak ketiga. PT Hapsari Nusantara Gemilang disebut masih memiliki tunggakan kepada PT Apollu Nusa Konstruksi sebesar Rp1.322.410.549, berdasarkan surat somasi bernomor 038/PT-ANK/IV/2024.


Muhajir menyampaikan lima tuntutan AP3 kepada Kejati Maluku Utara:


  1. Menagih janji Kepala Kejati Malut saat kunjungan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin di Ternate terkait pengusutan kasus GOR Fogogoru senilai Rp79,6 miliar.
  2. Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT Hapsari Nusantara Gemilang, M Ghifari Bopeng, untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai rekanan proyek.
  3. Menuntut pembayaran utang sebesar Rp1,3 miliar oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang kepada PT Apollu Nusa Konstruksi.
  4. Meminta sanksi tegas dari Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate kepada M Ghifari Bopeng yang juga merupakan anggota DPRD Kota Ternate, apabila terbukti melakukan tindak pidana.
  5. Mendesak pembentukan tim penyidik oleh Kejati Malut untuk menelusuri alokasi anggaran proyek yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan alias mangkrak.


“Ini bukan sekadar soal pembangunan yang gagal, tapi menyangkut tanggung jawab publik dan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang merugikan daerah,” tandas Muhajir.(Jak)