Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 04 Agustus 2025, 11:30:00 PM WIB
Last Updated 2025-08-04T16:30:44Z
LENSA KRIMINALNEWS

Ayah di Demak Aniaya Anak Usia 5 Tahun karena Kesal Telepon Tak Diangkat Istri, Paksa Minum Air Kloset

Advertisement


Laporan : Farid/Rendy


DEMAK|MATALENSANEWS.com Aksi keji seorang ayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggemparkan publik setelah video kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri viral di media sosial. Pria berinisial ENC (31) tega memukuli anaknya yang masih berusia 5 tahun, bahkan memaksa sang buah hati meminum air dari dalam kloset. Kekerasan itu direkam sendiri oleh pelaku dan dikirimkan ke istrinya melalui WhatsApp sebagai bentuk pelampiasan amarah.


Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025), mengungkap kronologi peristiwa memilukan itu. Dikatakan, ENC mengajak anaknya yang masih balita ke rumah seorang kerabat berinisial R di Kabupaten Jepara pada Senin (21/7/2025). Karena kemalaman, ENC dan anaknya menginap di masjid wilayah Mlongo, lalu baru ke rumah R keesokan harinya.


Namun usai bertamu, ENC tak langsung pulang ke Demak, melainkan turun di wilayah Pecangaan, Jepara. Di sinilah kekerasan terjadi. “Tersangka berulang kali menghubungi istrinya, tapi tidak direspons. Karena kesal, ia mulai merekam video saat memukuli anaknya di pinggir jalan, lalu dikirimkan ke sang istri,” ujar Kompol Hendrie.


Dalam video yang beredar di Instagram dan grup WhatsApp, tampak korban menangis kesakitan setelah dipukul. Namun ENC terus melakukan aksinya tanpa rasa iba. Dalam video lain, ENC terlihat mengambil air dari dalam kloset mushala menggunakan gelas plastik dan memaksa anaknya meminum air itu, sambil kembali merekam dan mengirimkannya ke istrinya.


"Kalau nggak mau angkat videocall, anakmu saya tampar," kata Hendrie menirukan ancaman ENC dalam salah satu video.


Tak hanya satu kali, kekerasan itu terus berulang. Saat istrinya membalas pesan dan meminta ENC berhenti memukul anak, pelaku justru kembali menelepon melalui panggilan video sebanyak tiga kali. Karena panggilan tak dijawab, ENC kembali melampiaskan kemarahannya pada anak.


“Istri korban merasa ketakutan, akhirnya datang ke Polres Demak untuk melapor,” terang Hendrie.


Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa ENC sadar penuh atas perbuatannya. “Kami sudah periksa kondisi kejiwaannya, hasilnya normal. Tidak ada gangguan kejiwaan. Jadi kekerasan dilakukan secara sadar,” tegasnya.


Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ENC sempat berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke Semarang pada Rabu (16/7/2025) dengan alasan membelikan jajan anak. Namun karena merasa diabaikan oleh istri, ia enggan kembali pulang ke rumah.


Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk gelas plastik yang digunakan ENC saat mengambil air dari dalam kloset untuk diberikan ke anaknya.


Akibat perbuatannya, ENC dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp72 juta.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga, apalagi terhadap anak, merupakan tindakan pidana serius dan tak bisa ditoleransi.