Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 04 Agustus 2025, 11:07:00 PM WIB
Last Updated 2025-08-04T16:14:37Z
BERITA PERISTIWANEWS

Oknum Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Juga Skema Pemerasan Lewat Video

Advertisement

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam konferensi pers di Mapolres Demak

Laporan : Rendy/Farid


DEMAK|MATALENSANEWS.com Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), digerebek warga dan polisi saat tengah berduaan dengan wanita bersuami di sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Wanita tersebut berinisial LK (31), istri sah dari PR (41), yang menjadi korban dalam kisah perselingkuhan yang berujung pemerasan.


Kecurigaan PR terhadap istrinya bermula dari gelagat mencurigakan LK. Untuk memastikan dugaannya, PR diam-diam memasang alat pelacak GPS pada sepeda motor istrinya. Kecurigaan itu memuncak pada Senin (4/8/2025), saat LK berpamitan untuk mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang.


“Saat dicek, motor korban terdeteksi berada di depan kamar kos. PR kemudian mengintai dan melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam konferensi pers di Mapolres Demak.


Petugas yang tiba di lokasi bersama PR langsung mendobrak pintu kamar dan mendapati LK dan MY dalam kondisi baru saja melakukan hubungan badan. Keduanya tak bisa mengelak saat digerebek.


Namun skandal ini tak berhenti di persoalan ranjang. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MY dan LK juga terlibat dalam tindak penipuan dan pemerasan terhadap PR. Modus yang digunakan cukup licik.


“LK menggunakan identitas palsu sebagai janda anak dua dan menghubungi PR lewat akun WhatsApp berbeda. Ia merayu korban dan membujuk agar mengirimkan uang dengan dalih kebutuhan hidup,” jelas Hendrie.


PR yang tak menyadari bahwa perempuan itu adalah istrinya sendiri, akhirnya menuruti permintaan dan beberapa kali mengirimkan uang hingga mencapai jutaan rupiah. Namun pada Juli 2025, modus berubah menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video tanpa memperlihatkan wajah, kemudian merekam isi percakapan tersebut.


“Rekaman itu digunakan untuk mengancam korban. Jika tidak mengirim uang Rp5 juta, video akan dikirim ke istrinya. Korban yang mulai curiga akhirnya menolak, tapi ancaman terus berlanjut,” tambah Hendrie.


Kini MY dan LK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Demak. Mereka dijerat dua lapis hukum: Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara, serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.


Penyidik masih terus mendalami apakah ada korban lain maupun aliran dana mencurigakan dalam kasus tersebut.