Advertisement
Laporan: S Boyong
BLORA | MatalensaNews.com – Penyidikan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus berlanjut. Tiga tersangka telah ditetapkan, namun penyidik Polres Blora masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri dugaan aliran dana ke pemerintah desa.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut belum rampung. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap ketiga tersangka.
“Masih proses penyidikan,” ujar Zaenul Arifin, Rabu (10/9/2025).
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, ia menegaskan sejauh ini belum ada indikasi penambahan tersangka. “Belum (ada pengembangan tersangka baru),” ujarnya.
Zaenul juga menyebut penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang masuk ke pemerintah desa masih terus didalami. “Kami masih menunggu penyelidikan pengembangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, ketika dikonfirmasi soal dugaan aliran dana dari aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di wilayahnya, belum memberikan penjelasan rinci. “Mendingan datang ke desa saja,” singkatnya.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan polisi masing-masing berinisial SPR (46), pemilik lahan sekaligus pemrakarsa pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. Dalam penyisiran di sekitar lokasi, polisi menemukan 17 batang paralon yang diduga digunakan sebagai penanda sumur minyak ilegal baru.

