Advertisement
![]() |
| Bupati Demak, Eisti’anah |
Laporan : Aris Yanto
DEMAK | MatalensaNews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah, memberlakukan kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang tinggal di wilayah terdampak banjir rob. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah, dalam sosialisasi di Kecamatan Wedung dan Kecamatan Bonang, Rabu (10/9/2025).
“Untuk masyarakat yang memang daerahnya terdampak rob dan sudah tidak bisa digunakan, kami menyampaikan saat itu di Bonang dan Wedung untuk bisa melapor ke kepala desa,” ujar Eisti’anah.
Banjir rob diketahui telah melanda empat kecamatan di Kabupaten Demak, termasuk Wedung dan Bonang. Meski belum merinci besaran diskon pajak yang akan diterapkan, Eisti’anah menyebut penyesuaian tarif PBB akan dihitung berdasarkan kondisi lahan terdampak.
Ia mencontohkan kebijakan serupa yang pernah dilakukan Pemkab Demak pada 2024 untuk warga Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir parah.
“Seperti yang kita lakukan di Kecamatan Karanganyar saat itu terdampak banjir 100 persen, kita bebaskan pajak,” jelasnya.
Selain memberi diskon PBB bagi wilayah terdampak banjir rob, Pemkab Demak juga memastikan tidak ada kenaikan pajak PBB pada tahun ini. Namun, Eisti’anah mengakui kebijakan tersebut akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pasti berpengaruh pada PAD, juga pada dana transfer. Namun, dengan manajemen yang baik, kita bisa mengatur anggaran pemerintah, menentukan mana yang harus didahulukan, dan mana yang prioritas pelaksanaannya,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga terdampak rob sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebelumnya, Pemkab Demak juga membebaskan PBB untuk warga terdampak banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Wulan di Kecamatan Karanganyar pada awal 2024.
“Bentuk perhatian kami kepada masyarakat adalah dengan membebaskan PBB bagi warga terdampak banjir pada awal tahun kemarin,” kata Eisti’anah saat menghadiri Forum Komunikasi Ulama dan Umaro (FKUU) di Kecamatan Karanganyar pada 20 Agustus 2024 lalu.

