Advertisement
![]() |
| Kepala Desa Demang Bintoro Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Mob Rifai |
Laporan : Aris Yanto
DEMAK|MatalensaNews.com – Ketua Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Mob Rifai, mengaku pesimis terhadap rencana pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2025 yang dikabarkan akan cair sebelum 19 Desember 2025.
“Kalau saya sih kok pesimis ya,” ujar Rifai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
Rifai menilai, rasa pesimis itu muncul karena hingga kini pemerintah belum mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut sebelumnya menjadi faktor utama terhambatnya pencairan Dana Desa di sejumlah wilayah.
“PMK itu kan masih berlaku. Ditambah lagi ada Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2025 yang memperjelas tindak lanjut PMK 81. Itu pun isi SEB sudah jelas, dan sekarang juga muncul surat tindak lanjut dari kabupaten terkait SEB Nomor 9 Tahun 2025,” jelasnya.
Menurut Rifai, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah desa di Kabupaten Demak. Ia juga menyayangkan komunikasi kebijakan yang dianggap berbelit dan membingungkan.
“Kalaupun bisa cair, kami bersyukur. Kalau pun tidak, ya bagaimana lagi,” tuturnya.
“Cuma kami agak menyayangkan kenapa pemerintah tidak sekalian diperjelas bahwa dana desa yang tidak bisa cair itu untuk percepatan pembangunan gerai Kopdes. Wong sejak 19 September sudah tidak bisa dicairkan kok, kenapa disembunyi-sembunyikan,” tegasnya.
Konteks Nasional: Desakan Revisi PMK 81/2025
Sebelumnya diberitakan, ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia menggelar aksi di Jakarta pada Senin (8/12/2025). Mereka menuntut pencairan Dana Desa Tahap II serta revisi atau pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat realisasi anggaran desa.
Usai aksi tersebut, perwakilan peserta demonstrasi diterima oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. Dalam pertemuan itu, pihak Istana disebut menyampaikan komitmen untuk mengupayakan pencairan Dana Desa sebelum 19 Desember 2025.
Ketua DPC Apdesi Penajam Paser Utara (PPU), Kasiyono, mengatakan bahwa Dana Desa Tahap II non-earmark dijanjikan akan dicairkan sebelum tenggat tersebut.
“Akan direvisi atau dicabut, itu yang kami tunggu. Jangan sampai desa tiba-tiba tidak bisa membayar hak perangkat karena aturan yang tidak jelas,” ujar Kasiyono saat dihubungi terpisah, Selasa (9/12/2025).
Hingga kini, kepastian pencairan Dana Desa Tahap II masih menunggu langkah konkret pemerintah pusat terkait revisi atau pencabutan PMK 81 Tahun 2025.

