Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 24 Februari 2026, 6:46:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-24T11:46:35Z
BERITA UMUMNEWS

Dicecar Hakim Tipikor PN Ternate, Aliong Mus Akui Perusda TJM Tak Terdaftar dan Tak Hasilkan Untung

Advertisement


Ternate | MatalensaNews.com – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, dicecar majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026).


Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam agenda pemeriksaan perkara penyertaan modal daerah kepada PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).


Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, pemeriksaan terfokus pada proses pembentukan PT TJM yang dilakukan setelah Aliong mengikuti rapat di Jakarta.


“Pembentukan PT TJM ini dibuatkan setelah kami (kepala daerah) mengikuti rapat di Jakarta, dan perusahaan ini dibentuk untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Taliabu,” ujar Aliong di hadapan majelis hakim.


Ia menjelaskan, sebelum pembentukan perusahaan daerah tersebut, telah digelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Keuangan, PTSP, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga dinas terkait lainnya.


Menurutnya, perusda tersebut dirancang bergerak di bidang perdagangan hasil bumi masyarakat seperti cengkeh, kelapa, kopra, hingga kakao.


“Dalam rapat itu kami membahas tujuan pembentukan Perusda yang bertujuan untuk mendongkrak PAD,” katanya.


Namun di hadapan majelis hakim, Aliong juga mengakui bahwa penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar tersebut tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Bahkan, ia menyebut perusahaan itu belum terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM saat modal dikucurkan.


“Memang tidak ada untung, bahkan perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham pada waktu itu. Padahal saya sudah sempat menanyakan, tapi penyampaian mereka ke saya adalah sementara proses,” akunya.


Menanggapi keterangan saksi, majelis hakim menegaskan agar para terdakwa maupun saksi memberikan keterangan secara jelas dan terbuka, karena seluruh fakta persidangan akan digali secara menyeluruh.


“Terdakwa maupun saksi, keterangan yang disampaikan harus jelas, karena keterangan saudara-saudara akan kami jaring ibarat pukat harimau yang bukan hanya menangkap ikan besar tapi ikan kecil juga akan ikut tertangkap,” tegas hakim.


Selain Aliong, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Suprayitno Ambarak selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tri Lestari yang merupakan mantan sekretaris pribadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


Ketiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Fransiska Subang, Irwan Mansur, dan Hamka. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pulau Taliabu.


Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal daerah tersebut. (Red/Jack)