Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 20 Maret 2026, 1:21:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-20T06:30:04Z
BERITA UMUMNEWS

BGN Terbitkan Aturan Baru, SPPG Wajib Kelola Sisa Pangan dan Limbah Program MBG

Advertisement

Gambar ilustrasi 

JAKARTA |MATALENSANEWS.com– Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Melalui regulasi tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengelola sisa pangan serta limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional program.


Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini menjadi langkah penting agar pelaksanaan program tidak hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.


“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (20/3/2026).


Ia menjelaskan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang mengamanatkan pengelolaan program secara lebih komprehensif, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa makanan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan.


“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” tambah Dadan.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa makanan yang masih layak konsumsi diharapkan dapat dimanfaatkan secara tepat agar tidak terbuang sia-sia.


BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan optimal sesuai kondisi masing-masing wilayah.


“Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” pungkasnya.(Goent)