Advertisement
TALIABU|MATALENSANEWS.COM — Abrasi pantai di wilayah Kasango, Kabupaten Pulau Taliabu, dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan cepat. Menyikapi hal tersebut, Jamrudin mengingatkan sejumlah pihak di DPRD agar memahami kewenangan diskresi kepala daerah dalam situasi darurat.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas kritik DPRD terhadap Panitia Khusus (Pansus) LKPJ terkait penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam pembangunan tanggul penahan abrasi di Kasango, Rabu (29/4/2026).
“Bupati telah mengambil keputusan berdasarkan kewenangan diskresi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 165 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Jamrudin.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi kepala daerah untuk mengambil langkah cepat dalam kondisi darurat, termasuk dalam penggunaan anggaran siaga bencana tanpa harus melalui pembahasan awal bersama DPRD.
“Dalam kondisi force majeure atau kegentingan yang memaksa, kelengkapan administrasi dapat dipenuhi setelah pelaksanaan pembangunan fisik,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap pengambilan keputusan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam situasi yang menyangkut keselamatan warga.
“Keselamatan rakyat merupakan prioritas utama, sehingga dalam kondisi tertentu, ketentuan khusus dapat mengesampingkan prosedur umum,” tegasnya.
Di sisi lain, Jamrudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Pulau Taliabu menilai kritik terhadap proyek pembangunan tanggul tersebut perlu dilihat secara proporsional.
Menurutnya, persoalan seperti dokumen kajian lingkungan, termasuk AMDAL, maupun mekanisme penganggaran, seharusnya dipahami dalam konteks kondisi darurat, bukan prosedur normal.
“Hal-hal tersebut tetap penting, namun dalam situasi mendesak, penanganan cepat untuk melindungi masyarakat harus menjadi prioritas,” tandasnya.(Jak)

