Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 22 April 2026, 3:11:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-22T08:11:36Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal, 1.727 Kendaraan Diselundupkan ke Timor Leste

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah beroperasi sejak awal 2025. Dalam praktiknya, sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang ditangani sejak Januari 2026 melalui serangkaian penyelidikan intensif.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman kendaraan dalam kontainer tanpa dokumen kepemilikan sah.


“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 sepeda motor dan 2 mobil. Selanjutnya, satu kontainer lain juga diamankan di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” jelasnya.


Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut ditemukan 12 sepeda motor serta dua unit truk yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.


Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste serta penyedia kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap. Sementara tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa ekspedisi (forwarder) untuk pengiriman ke luar negeri.


Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen sah, kemudian dilengkapi dengan dokumen ekspor fiktif untuk dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor Leste.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Hino, 2 kontainer, 46 sepeda motor, 4 mobil, 2 truk tambahan, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 unit telepon genggam.


“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Djoko menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan.


Dari hasil pendalaman, total kendaraan yang telah diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk, dengan nilai transaksi lebih dari Rp50 miliar dan keuntungan pelaku diperkirakan melebihi Rp10 miliar.


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp500 juta.


Polda Jateng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan sah.


“Jika identitas kendaraan cocok, akan kami serahkan langsung kepada pemilik tanpa dipungut biaya,” tambahnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan.


“Pastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah karena berpotensi terlibat tindak pidana,” ujarnya.


Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, demi melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.(Djoko S)