Advertisement
MAGELANG |MATALENSANEWS.COM– aPolresta Magelang berhasil mengamankan dua pelaku utama kasus kejahatan dengan modus gendam yang terjadi di pusat perbelanjaan Artos Mall pada November 2025 lalu. Aksi tersebut menyebabkan seorang korban perempuan mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
Dua pelaku berinisial DS dan H ditangkap setelah kembali mendatangi lokasi kejadian pada Minggu (19/4/2026). Kedatangan mereka langsung terdeteksi petugas keamanan mal yang mengenali ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV sebelumnya.
“Para pelaku masuk ke dalam mall secara terpisah. Namun berhasil dikenali oleh sekuriti dan kemudian diamankan, lalu diserahkan ke Polsek Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sementara itu, tiga pelaku lain yang sempat melarikan diri berhasil diringkus tim Resmob di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Modus Pura-pura Jual Batu Ajaib
AKP Toyib menjelaskan, para pelaku menggunakan modus yang terbilang rapi dan terstruktur. Salah satu pelaku, DS, terlebih dahulu mendekati korban yang tengah berbelanja dengan berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik. Selanjutnya, pelaku H datang seolah-olah tidak saling mengenal.
“Pelaku kemudian mengajak korban ke food court dan menunjukkan batu merah delima yang diklaim memiliki kekuatan penyembuhan. Korban juga diberi makan dan minum hingga dalam kondisi tidak sadar mengikuti arahan pelaku,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, korban diminta melepas seluruh perhiasannya dengan dalih untuk proses ritual pengobatan. Saat korban lengah, pelaku lain mengambil perhiasan dari dalam tas dan langsung melarikan diri. Tercatat ada empat item perhiasan yang berhasil dibawa kabur.
Barang Bukti Sudah Dijual
Usai beraksi, para pelaku diketahui meninggalkan wilayah Magelang menuju Salatiga untuk menjual hasil kejahatan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Namun, hingga penangkapan dilakukan, polisi belum berhasil mengamankan barang bukti perhiasan tersebut.
“Untuk barang bukti hasil kejahatan sudah habis karena telah dijual dan uangnya digunakan oleh pelaku,” tambah AKP Toyib.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya di tempat keramaian, serta tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan hal-hal mencurigakan.(Sofie Rahmawati)

