Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 27 April 2026, 4:56:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-27T09:56:12Z
BERITA UMUMNEWS

Proyek Normalisasi Sungai Rp7 Miliar di Kepulauan Sula Disorot, IMM Desak Kejati Ambil Alih Penanganan

Advertisement


KEPULAUAN SULA|MatalensaNews.com – Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan publik dan memicu polemik di media sosial.


Isu tersebut mencuat setelah akun Facebook Update Berita Sula viral di grup Taliabu Community, yang menyoroti lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.


Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan korupsi, tetapi juga pada sikap aparat, termasuk jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menindaklanjuti perkara tersebut.


Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 36 paket proyek normalisasi sungai dengan total anggaran mencapai sekitar Rp7 miliar yang dilaksanakan dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Namun hingga awal 2026, proses penanganan kasus tersebut dinilai berjalan stagnan tanpa kejelasan hukum.


Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut.


“Ini bukan kasus kecil. Anggaran miliaran rupiah diduga diselewengkan, tapi penanganannya seperti jalan di tempat. Kejati harus segera turun tangan dan memanggil semua pihak terkait,” tegas Prabowo.


IMM juga meminta agar pihak-pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut diperiksa, termasuk seorang konsultan berinisial Meli yang disebut sebagai saksi kunci dalam proyek tersebut. Keterangan dari pihak konsultan dinilai penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran secara terang.


Sementara itu, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Kepulauan Sula, Andika Soamole, menegaskan bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024 seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan.


“Ada 36 proyek yang sudah diungkap dalam Pansus DPRD, namun seolah-olah menghilang tanpa tindak lanjut. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.


Dalam perkembangannya, dugaan kasus ini juga menyeret nama MS alias Muhlis Soamole yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula. Namun hingga kini, belum ada kejelasan sikap dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan pihak tersebut.


IMM menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


Selain itu, lambannya penanganan perkara ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


“Ini menyangkut kepentingan publik dan infrastruktur vital. Aparat harus berpihak pada hukum, bukan pada kekuasaan,” tegas Andika.


IMM juga mendesak Kapolres Kepulauan Sula serta Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk membuka proses penyelidikan secara transparan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, jajaran Polda Maluku Utara, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan mandeknya penanganan kasus tersebut. (Jak)