Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 13 Mei 2026, 10:30:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-13T15:30:30Z
BERITA UMUMNEWS

API Desak Pemerintah Cabut IUP PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu

Advertisement


TALIABU|MATALENSANEWS.COM – Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Adidaya Tangguh (ADT) yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.


Desakan tersebut muncul menyusul berbagai laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan warga, hingga lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang.


Aktivitas pertambangan bijih besi yang telah berlangsung sekitar 12 tahun disebut berdampak serius terhadap kebun masyarakat, seperti tanaman kakao, kelapa, dan pala. Warga juga menilai belum ada kejelasan terkait ganti rugi atas dampak kerusakan tersebut.


Direktur Riset dan Opini API, Safrudin Taher, menegaskan bahwa dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat. Jika aktivitas pertambangan terbukti merusak lingkungan dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat tanpa tanggung jawab yang jelas, maka pemerintah harus berani mengevaluasi bahkan mencabut izin perusahaan,” tegas Safrudin, Rabu (13/5/2026).


API menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pertambangan, terutama terkait ketidaksesuaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak terpenuhinya kewajiban administratif, hingga indikasi pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar tambang.


Menurut API, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Selain itu, API juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Keterlambatan respons negara selama bertahun-tahun dinilai menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam, mulai dari lemahnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan, hingga minimnya akuntabilitas perusahaan.


Tak hanya persoalan lingkungan, API juga mempertanyakan kejelasan finalisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Adidaya Tangguh.


Sebelumnya, pada 5 November 2025, pihak eksternal perusahaan bersama masyarakat Desa Tolong menggelar pertemuan di Kantor Camat Lede untuk membahas rencana program PPM periode 2026–2030.


Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Tolong bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Karang Taruna telah menyerahkan 58 usulan program yang mencakup delapan sektor utama, di antaranya pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, hingga sosial budaya.


Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada kepastian terkait finalisasi maupun implementasi program tersebut.


Pada 30 Januari 2026, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT) juga melakukan hearing bersama PT Adidaya Tangguh terkait transparansi pengelolaan program PPM. Akan tetapi, pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan kepastian konkret bagi masyarakat.


Safrudin menegaskan, perjuangan masyarakat saat ini bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan dan hilangnya kebun warga, tetapi juga berkaitan dengan keadilan ekologis dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat serta warga lingkar tambang.


“Atas dasar itu, kami mendesak ESDM dan KLH RI untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, mengevaluasi izin pertambangan PT Adidaya Tangguh, dan mencabut IUP karena terbukti melanggar hukum serta merusak lingkungan hidup masyarakat,” tegasnya.


API juga meminta perusahaan bertanggung jawab melakukan reklamasi lahan yang telah rusak, pemulihan ekosistem, serta memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak.


Menurut API, penyelesaian konflik pertambangan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka reformasi tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.(Jak)