Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 13 Mei 2026, 8:34:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-13T13:34:54Z
BERITA UMUMNEWS

Dua Kali Mangkir, Eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Akhirnya Diperiksa Kejati Malut di Jakarta

Advertisement


TALIABU |MATALENSANEWS.COM– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, di Jakarta pada Senin (12/5/2026), terkait dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pulau Taliabu.


Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Aliong Mus sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku Utara.


Sebelumnya, Aliong dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Rabu, 8 April 2026. Namun, ia mengajukan penundaan pemeriksaan melalui surat resmi dengan alasan sakit.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Bahkan, tim penyidik langsung mendatangi Jakarta guna melakukan pemeriksaan terhadap Aliong Mus.


“Tim penyidik Kejati Maluku Utara mendatangi langsung ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Ini bukti bahwa kami serius dan tidak main-main menangani kasus ini,” tegas Sufari, Selasa (13/5/2026).


Menurutnya, langkah jemput bola yang dilakukan penyidik merupakan bentuk komitmen Kejati Maluku Utara dalam mengusut tuntas perkara tersebut.


“Kami jemput bola. Penanganan perkara ini dilakukan sungguh-sungguh. Tidak ada istilah berhenti di tengah jalan,” ujarnya.


Kasus yang tengah ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Tahun 2022.

Adapun proyek pertama yakni pembangunan Jalan Tabona–Peleng dengan nilai anggaran sebesar Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama.


Sementara proyek kedua adalah peningkatan ruas Jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan dengan nilai anggaran mencapai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.


Penyidik Kejati Maluku Utara saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak lainnya.


Dalam perkara ini, Aliong Mus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan hingga kini status hukumnya belum ditingkatkan.(Jak)