Advertisement
KLATEN | MatalensaNews.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp6 miliar. Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi LPG bersubsidi, Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni, serta Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa kompromi.
“Posisi kami dari Polri tetap konsisten bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” lanjutnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang mengarah pada sebuah gudang di wilayah Klaten yang digunakan sebagai lokasi praktik ilegal.
“Penyelidik menemukan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten. Saat dilakukan pemantauan, gudang tersebut diketahui sedang melakukan pemindahan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran 5 kg maupun 12 kg,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku adalah membeli LPG 3 kg bersubsidi dengan harga murah, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar untuk dijual kembali dengan harga komersial.
“Pelaku memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan. Isi tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu dijual sebagai LPG non-subsidi,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, serta sejumlah peralatan dan kendaraan operasional yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemodal utama masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat.
“Apabila ditemukan oknum yang terlibat, sebaiknya segera dihentikan. Kami berkomitmen membantu menyelesaikan persoalan, terutama terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” tegasnya.
Di sisi lain, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto mengapresiasi langkah aparat serta mengimbau masyarakat untuk membeli LPG melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina. Jangan tergiur harga murah karena bisa jadi berasal dari praktik ilegal,” ujarnya.
Polri memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal dalam Undang-Undang Migas serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa guna memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang berhak menerima manfaat subsidi tersebut.(Goent)

