Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 14 Mei 2026, 11:44:00 AM WIB
Last Updated 2026-05-14T04:44:16Z
INVESTIGASINEWS

Dugaan Pencemaran Sungai Kebonbatur Mranggen Mencuat, Limbah Diduga Mengalir Hingga Semarang

Advertisement


DEMAK|MATALENSANEWS.COM – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Demak. Kali ini, sorotan tertuju pada aliran Sungai Desa Kebonbatur, Dukuh Dongko RT 04 RW 05, Kecamatan Mranggen, yang alirannya disebut terus mengarah hingga ke wilayah Kota Semarang. Warga menduga sungai tersebut tercemar akibat pembuangan limbah kotoran manusia serta limbah cair yang dilakukan secara sembarangan tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu (13/05/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pembuangan limbah itu dinilai telah merusak kondisi sungai dan menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Sejumlah warga mengaku terganggu dengan bau menyengat yang muncul dari aliran sungai, terutama saat cuaca panas.


Selain menimbulkan aroma tidak sedap, kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah yang dibuang tanpa pengolahan berpotensi mencemari lapisan air tanah, merusak ekosistem perairan, hingga mengganggu produktivitas lahan pertanian di sekitar aliran sungai.


Tidak hanya itu, paparan air yang diduga telah tercemar juga dinilai dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit bagi masyarakat, mulai dari gangguan pencernaan hingga gangguan kesehatan jangka panjang akibat kandungan zat berbahaya dalam limbah.


Dari sisi regulasi, tindakan pembuangan limbah tanpa pengolahan dan izin yang memadai dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.



Sementara itu, Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Bahkan, dalam Pasal 98 ayat (1), ancaman hukuman dapat diperberat apabila pencemaran dilakukan dengan sengaja dan melebihi baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.


Menyikapi dugaan pencemaran tersebut, masyarakat berharap adanya langkah nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap sumber pencemaran yang diduga terjadi di aliran sungai tersebut.


Selain itu, masyarakat juga mendesak adanya penegakan hukum secara tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah pencemaran meluas, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat di wilayah terdampak.(Arisyanto)