Advertisement
![]() |
| Gambar ilustrasi |
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Kasus dugaan penimbunan dan penjualan ilegal BBM jenis solar subsidi di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga terus berkembang. Aparat dari Polres Salatiga kini menetapkan seorang pensiunan berinisial L sebagai tersangka baru dalam perkara penyalahgunaan Bio Solar subsidi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan sejumlah pelaku yang sebelumnya telah diamankan. Tersangka L diamankan pada Rabu malam (13/5/2026) dan diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang telah beroperasi cukup lama di wilayah Salatiga.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena BBM jenis solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang membutuhkan. Namun dalam praktiknya, solar subsidi tersebut diduga disalahgunakan dengan cara ditimbun menggunakan jerigen, kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
Penyidik Satreskrim Polres Salatiga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan penadah, pemasok, hingga alur distribusi BBM subsidi ilegal itu.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan kembali menetapkan tersangka tambahan seiring perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen berisi Bio Solar subsidi dari pengungkapan kasus yang terjadi di kawasan JLS Salatiga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum Krimsus Polres Salatiga masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut maupun detail peran tersangka dalam perkara tersebut.(Goent)

