Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 29 Mei 2026, 4:49:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-29T09:49:52Z
BERITA UMUMNEWS

Menkeu Purbaya Ubah Skema Penyaluran DBH dan DAU, Dana Daerah Cair Lebih Cepat Mulai Januari 2026

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat ketersediaan pembiayaan daerah sejak awal tahun anggaran.


Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang telah diundangkan pada 25 Mei 2026. Regulasi baru tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024.


Dalam konsideran beleid tersebut disebutkan bahwa aturan sebelumnya dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan tata kelola keuangan negara sehingga perlu dilakukan penyesuaian.


“Bahwa PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026.


Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah percepatan dan pemecahan ritme penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintah berharap daerah dapat memperoleh ruang fiskal lebih cepat untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik sejak awal tahun.


Pada skema Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemerintah kini menyalurkan dana dalam tujuh tahap. Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 67 Tahun 2024, penyaluran dilakukan dalam enam tahap mulai Februari hingga Desember.


Dalam aturan baru, penyaluran DBH Pajak dimulai lebih awal pada Januari sebesar 7,5 persen, dilanjutkan Februari 7,5 persen, April 10 persen, Juni 15 persen, Agustus 20 persen, Oktober 20 persen, serta pelunasan selisih alokasi pada November.


Perubahan penting lainnya adalah percepatan jadwal pelunasan. Jika sebelumnya pelunasan dilakukan pada Desember, kini penyelesaiannya dipercepat menjadi November.


Pola serupa juga diterapkan pada Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Berdasarkan PMK terbaru, penyaluran dilakukan sebanyak tujuh tahap, yakni Januari 7,5 persen, Februari 7,5 persen, Maret 10 persen, Mei 15 persen, Juli 20 persen, September 20 persen, dan pelunasan pada November.


Selain itu, pemerintah juga memberikan perlakuan khusus terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Jika sebelumnya penyaluran DBH CHT menjadi bagian dari skema DBH Pajak, kini memiliki mekanisme tersendiri dengan pencairan yang lebih cepat.


Daerah akan menerima penyaluran tahap pertama sebesar 20 persen paling cepat pada Januari. Tahap kedua sebesar 15 persen disalurkan paling cepat 30 hari setelah pencairan pertama. Selanjutnya tahap ketiga sebesar 20 persen pada Maret, tahap keempat sebesar 15 persen pada bulan berikutnya, dan pelunasan selisih alokasi paling lambat dilakukan pada Juni tahun anggaran berjalan.


Tak hanya DBH, pemerintah juga melakukan penyesuaian jadwal penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.


Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026, penyaluran DAU sektoral tersebut dilakukan dalam lima tahap mulai Januari hingga pelunasan pada Juni. Skema ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya membagi pencairan dalam tiga termin, yakni Februari, April, dan Juli.


Pemerintah menilai perubahan pola penyaluran ini akan membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian pendanaan lebih awal sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tidak menumpuk pada semester kedua.


Sesuai ketentuan dalam Pasal 159 PMK Nomor 35 Tahun 2026, peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 25 Mei 2026.(Red/GT)