Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 19 Mei 2026, 8:45:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-19T13:45:04Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

Advertisement


Boyolali |MATALENSANEWS.COM– Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor lintas daerah.


Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat rilis perkara di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026).


Kapolres mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil gerak cepat Satreskrim Polres Boyolali setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Mojosongo.


“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan, para pelaku ternyata sudah beraksi di sejumlah wilayah,” ujar Kapolres.


Kasus bermula saat korban berinisial MAR menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dari rental “Naomi” Solo pada 21 April 2026. Namun pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di area kos di wilayah Kemiri, Mojosongo, Boyolali.


Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku masuk ke area parkir dan membawa kabur kendaraan korban, sementara pelaku lainnya berjaga di depan kos untuk mengawasi situasi sekitar.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka pada 27 April 2026 di wilayah Kabupaten Sukoharjo.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial FC dan AAP yang berperan sebagai pelaku utama pencurian, serta S alias Kate yang berperan sebagai penadah hasil curian.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FC diketahui menjadi otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian, sedangkan AAP bertugas sebagai joki dan membantu mendorong motor hasil curian. Keduanya menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang, terutama di kawasan kos-kosan.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka FC memanfaatkan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi kos yang sepi pada malam hari sebagai target pencurian.


“Motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka S alias Kate seharga Rp2,2 juta. Setelah dibeli, kunci kontak motor langsung dibongkar untuk dijual kembali,” jelas Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi berbeda, yakni tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Boyolali, lima TKP di Sukoharjo, satu TKP di Karanganyar, satu TKP di Klaten, dan satu TKP di Kota Surakarta.


Kapolres menambahkan, uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk bermain judi online jenis slot.


“Ini menjadi perhatian kami karena selain meresahkan masyarakat, tindak pidana juga dipicu kecanduan judi online,” tegasnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.


Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci kontak, telepon genggam milik tersangka, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga potongan kawat logam yang dipakai untuk melakukan pencurian.(Goent)