Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 19 Mei 2026, 4:03:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-19T09:03:41Z
BERITA UMUMNEWS

Ratusan Warga Mlilir Demo Kantor Desa, Tuntut Kadus Diduga Gelapkan Dana PKH Mundur dan Diproses Hukum

Advertisement


KAB.SEMARANG |MATALENSANEWS.COM– Ratusan warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Mlilir, Selasa (20/5/2026). Massa menuntut Kepala Dusun (Kadus) Karang Talun berinisial HAR (45) mundur dari jabatannya dan diproses hukum atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) senilai puluhan juta rupiah.


Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan ketat ratusan personel dari Polres Semarang. Dalam aksinya, warga juga menuntut transparansi tata kelola dana desa, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2026.


Koordinator Lapangan aksi, Heriyanto, mengatakan warga memiliki data terkait dugaan penyelewengan distribusi bantuan sosial di Dusun Karang Talun.


“Kami menduga ada penggelapan. Kami meminta pihak pemerintah desa membuka data penerima bantuan sosial karena itu informasi publik. Kami juga menuntut pertanggungjawaban hukum seadil-adilnya dan meminta oknum perangkat desa tersebut segera turun dari jabatannya,” ujar Heriyanto saat aksi berlangsung, Selasa (19/5/2026).


Salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, Abdurrohman, mengaku kecewa lantaran kartu ATM bantuan milik istrinya sempat diblokir dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Padahal, dana bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp1 juta setiap dua bulan.


“Uang harus dikembalikan dan proses hukum harus berjalan seadil-adilnya. Kami minta seluruh staf dan perangkat desa yang terlibat segera diberhentikan,” tegasnya.


Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Mlilir, Jamhari, membenarkan adanya penggunaan dana bansos PKH yang dilakukan oleh Kadus Karang Talun terhadap delapan penerima manfaat sejak tahun 2022 hingga 2025.


Menurutnya, total kerugian warga diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta, dengan nilai kerugian tertinggi mencapai Rp11,2 juta untuk satu penerima bantuan.


Jamhari menyebut perangkat desa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya secara langsung tanpa melibatkan pemerintah desa lainnya.


“Perangkat desa yang bersangkutan sudah mengakui totalitas tindakannya. Saat ini uang milik enam warga sudah dikembalikan, sisa dua orang lagi yang belum. Terkait tuntutan mundur, kami akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Namun jika masyarakat tetap ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, kami menghormati proses tersebut,” pungkas Jamhari.(TRI)