Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 11 Mei 2026, 5:21:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-11T10:21:08Z
BERITA PERISTIWANEWS

Satreskrim Polresta Magelang Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas

Advertisement


MAGELANG |MATALENSANEWS.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang menangkap sembilan orang, termasuk satu anak di bawah umur, terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.


Korban meninggal diketahui berinisial RDJ (19), warga Potrobangsan, Kota Magelang. Ia mengembuskan napas terakhir pada Selasa (5/5/2026) setelah menjalani perawatan intensif selama sekitar tiga pekan di Rumah Sakit Tentara (RST) Magelang akibat luka parah yang dideritanya.


Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyip Riyanto mengatakan seluruh terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (8/5/2026).


“Jumlah keseluruhan ada sembilan orang. Satu di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Toyip Riyanto di Mapolresta Magelang, Senin (11/5/2026).


Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sekelompok pemuda warga setempat tengah berkumpul di sebuah pos kamling di Desa Tempurejo.


Tak lama kemudian, datang rombongan pengendara motor berjumlah sekitar 25 orang dari arah Kota Magelang yang diduga melakukan provokasi terhadap warga di lokasi.


Situasi kemudian memanas dan memicu aksi saling kejar antara kedua kelompok. Dua orang dari rombongan pendatang tertinggal dan akhirnya diamankan warga setempat sebelum menjadi sasaran amukan massa.


Menurut AKP Toyip, alat yang digunakan dalam aksi penganiayaan cukup beragam, mulai dari balok kayu, batu, hingga benda tumpul lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.


“Tindakan itu memicu cedera fatal bagi korban karena pukulan dilakukan secara bertubi-tubi oleh banyak orang,” jelasnya.


Selain RDJ, seorang rekan korban berinisial KDP (17) juga menjadi korban pengeroyokan. Ia mengalami luka-luka dan harus menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Salaman.


Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu provokasi dari kelompok korban. Polisi juga menemukan indikasi adanya senjata tajam yang dibawa rombongan tersebut saat mendatangi wilayah Tempuran.


Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua kubu dalam kelompok geng tertentu melalui penelusuran jejak digital dan pemeriksaan lanjutan.


Kesembilan tersangka kini ditahan di Mapolresta Magelang dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Sofie Rahmawati)