Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dalam aksi yang disebut sebagai Aksi Jilid III tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Halmahera Timur yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Selain itu, massa juga meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengevaluasi dan mencopot Direktur Utama PT Antam yang dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum, keuangan, dan lingkungan yang muncul dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana PMN untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.
“Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur,” ujar Sartono di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, proyek yang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 tersebut menghadapi berbagai persoalan, termasuk terkait penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghasilkan piutang sebesar Rp719,9 miliar.
Sartono menilai ketidakjelasan komitmen keberlanjutan proyek dari pihak Antam sejak tahun 2020 hingga Desember 2021 turut menjadi faktor yang menghambat pembangunan PLTU yang diproyeksikan sebagai penopang utama operasional smelter.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan daya listrik tahap pertama sebesar 15 megawatt ditargetkan terealisasi paling lambat pada 31 Desember 2022, sedangkan tahap kedua sebesar 75 megawatt ditargetkan selesai pada 28 Februari 2023.
Selain menyoroti dugaan penyimpangan proyek, GPM juga mengangkat isu kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas anak perusahaan PT Antam di wilayah Halmahera Timur.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegas Yuslan.
Dalam aksi tersebut, GPM juga menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang disebut mengalami peningkatan piutang usaha secara signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, piutang usaha PCM meningkat dari Rp438,07 juta pada tahun 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada tahun 2024.
Menurut GPM, sebagian besar piutang tersebut berasal dari kewajiban PT Antam Tbk yang mencapai sekitar Rp22,3 miliar, selain tagihan kepada sejumlah perusahaan swasta dan instansi pemerintah daerah lainnya.
Di sisi lain, utang usaha PCM juga disebut mengalami kenaikan dari Rp30,05 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir tahun 2024. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan memburuknya kondisi keuangan perusahaan daerah dan memunculkan dugaan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing.
Atas dasar itu, GPM mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Timur serta Sekretaris Daerah selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM guna memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.
Massa aksi juga menolak dugaan praktik window dressing yang disebut dilakukan untuk memenuhi target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara kondisi keuangan perusahaan disebut sedang dibebani utang dalam jumlah besar.
GPM mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, direksi maupun pengawas yang lalai hingga menimbulkan kerugian negara atau daerah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, GPM kembali mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Antam, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), serta Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi PMN pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur, termasuk dugaan kerusakan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut terjadi dalam rangkaian proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Antam maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi. Seluruh tuduhan dan dugaan yang disampaikan massa aksi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.(Jak)

