Advertisement
MAGELANG|MATALENSANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit bermasalah senilai Rp4 miliar di PT BPR Bank Magelang (Perseroda). Kedua tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang pada Rabu (24/6/2026) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing adalah mantan Kepala Bagian Marketing PT BPR Bank Magelang berinisial Suyamto serta Direktur Utama PT Niscala Bhumi Cundamani (NBS), Helmi Ismail.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Muchammad Rosyidin, menjelaskan kasus tersebut bermula dari pengajuan kredit oleh PT Niscala Bhumi Cundamani pada tahun 2023. Perusahaan tersebut mengajukan pinjaman sebesar Rp4,5 miliar untuk mendukung pembangunan proyek perumahan di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.
Setelah melalui proses pengajuan, PT BPR Bank Magelang menyetujui pencairan kredit sebesar Rp4 miliar pada 13 Juni 2023.
“Kredit tersebut sedianya digunakan oleh pihak pengembang untuk membangun proyek perumahan di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung,” ujar Rosyidin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Namun, dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Sebanyak 14 bidang tanah yang diajukan sebagai agunan diketahui belum memenuhi persyaratan hukum karena masih atas nama warga dan belum berstatus clear and clean.
Menurut Rosyidin, komite kredit yang terdiri dari lima orang sebenarnya telah menolak atau tidak merekomendasikan pengajuan kredit tersebut setelah dilakukan verifikasi lapangan terhadap jaminan yang diajukan.
Meski demikian, tersangka Suyamto yang saat itu memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit diduga tetap meloloskan pencairan dana dengan cara mengarahkan bawahannya untuk mengubah atau memanipulasi data administrasi sehingga pengajuan kredit tersebut dapat disetujui.
“Tersangka S diduga menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses administrasi sehingga kredit yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap dapat dicairkan,” ungkap Rosyidin.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika kredit yang memiliki tenor satu tahun itu dinyatakan macet total pada 1 Juni 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, debitur hanya melakukan pembayaran bunga sebanyak dua hingga tiga kali sebelum akhirnya tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Di sisi lain, proyek pembangunan perumahan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut tidak berjalan sesuai rencana dan hingga kini dilaporkan tidak terealisasi sebagaimana proposal yang diajukan kepada pihak bank.
Kondisi tersebut menyebabkan PT BPR Bank Magelang mengalami kesulitan dalam melakukan penyelamatan kredit. Upaya penyitaan maupun pelelangan terhadap aset yang dijadikan jaminan tidak dapat dilakukan secara optimal karena status kepemilikan tanah yang sejak awal bermasalah.
Kejari Magelang saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Untuk menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rosyidin menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru berdasarkan hasil penyidikan serta audit kerugian negara yang tengah dilakukan.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kejari Magelang memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sofie Rahmawati)

