Advertisement
JAKARTA|MatalensaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses secara pidana oknum anggota Brimob Polri yang bertugas di KPK, Iptu Setya Budi Dias (DIS), terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menghadapi sanksi etik dan disiplin apabila terbukti bersalah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan lembaganya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk pegawai internal yang diduga terlibat tindak pidana.
"Ya tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apabila nanti memang terbukti. Tentunya juga ada sanksi etik dan kita juga memiliki inspektorat, mungkin nanti bersama Dewan Pengawas, karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK, tentunya juga akan kita terapkan," ujar Taufik, Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, Taufik menjelaskan bahwa proses pidana akan menjadi prioritas sebelum penjatuhan sanksi etik maupun disiplin.
"Tetapi sanksi pidana secara umum dalam asas hukum pidana harus didahulukan untuk peristiwa pidananya," tegasnya.
Menurut Taufik, kasus yang menyeret oknum internal tersebut menjadi momentum bagi KPK untuk memperketat sistem pengamanan informasi serta mengevaluasi potensi kebocoran informasi dalam setiap operasi penindakan.
"Tentu kita akan lebih hati-hati. Mungkin rekan-rekan menyadari kemarin ada isu-isu atau mungkin informasi di peristiwa-peristiwa tertangkap tangan itu ada bocor dan sebagainya," katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan kebocoran informasi selalu ditindaklanjuti dan dievaluasi secara serius.
"Itu juga saya sempat sampaikan saat konferensi pers bahwa kita akan terus melakukan evaluasi dan itu tidak kita diamkan. Di Langkat juga pernah ada dugaan kebocoran, di beberapa operasi tangkap tangan lainnya juga kita menemukan informasi seperti itu, dan semuanya tetap kita tindaklanjuti," jelasnya.
Taufik memastikan KPK akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, termasuk pegawai internal.
"Ketika kita menemukan adanya pelanggaran, tentu akan kita proses, baik pidananya, etik maupun disiplin," pungkasnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan anggota Brimob Polri dan bertugas sebagai Staf Administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang juga merupakan ayah dari Dias.
Penyidik mengungkap adanya dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah tersebut.
Dari operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar yang terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang sebesar Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.
KPK menduga Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Gus Haris, melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta. Uang hasil dugaan pemerasan yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Dalam penelusuran penyidik, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Anom di KPK. Gus Haris kemudian diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias.
Penyidik mengungkap Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi melakukan sedikitnya tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Setelah tercapai kesepakatan, Gus Haris diduga menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi. Hingga kini, KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang yang diduga telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.(GT/Red)

