Advertisement
KATINGAN|MATALENSANEWS.COM – Ketua Perkumpulan Wartawan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Katingan, Mardianto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, khususnya Bupati Katingan, segera menetapkan dan memperjelas tapal batas antardesa di sejumlah wilayah yang hingga kini dinilai masih membutuhkan kepastian administrasi.
Menurut Mardianto, persoalan batas wilayah desa perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Sejumlah wilayah yang dinilai membutuhkan kejelasan batas administrasi antara lain Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Tasik Payawan, dan Kamipang, serta beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Katingan.
Ia menilai, kejelasan tapal batas sangat penting agar setiap desa memiliki dasar yang jelas mengenai wilayah administratifnya. Terlebih, perkembangan teknologi saat ini membuat penentuan batas wilayah semakin banyak menggunakan titik koordinat.
“Dulu batas wilayah di beberapa tempat berdasarkan kesepakatan dan tanda batas yang sudah diketahui masyarakat, misalnya berada di pertengahan antara dua kampung. Namun, ketika sekarang menggunakan titik koordinat, bisa saja muncul perbedaan pemahaman. Ada desa yang kemudian merasa lokasi tersebut masuk dalam wilayahnya berdasarkan koordinat,” ujar Mardianto, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak segera diselesaikan dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Persoalan batas desa, lanjut Mardianto, tidak hanya berpotensi memunculkan saling klaim antardesa, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang memiliki tanah atau lahan di kawasan yang batas administrasinya belum jelas.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama memiliki tanah di suatu wilayah kemudian menghadapi persoalan karena adanya perbedaan penafsiran mengenai batas desa. Begitu juga jangan sampai antardesa saling mengklaim wilayah karena batas administrasinya belum jelas,” katanya.
Dorong Buku Tapal Batas Setiap Desa
Mardianto berharap Pemkab Katingan mengambil langkah konkret melalui pendataan, pengukuran, hingga penetapan batas wilayah setiap desa secara resmi dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Selain penetapan batas di lapangan, ia juga mendorong pemerintah daerah membuat buku tapal batas untuk setiap desa yang memuat batas wilayah serta titik koordinat secara jelas. Dokumen tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pegangan resmi pemerintah desa maupun masyarakat.
“Harapan saya, setiap desa nantinya memiliki buku tapal batas yang jelas. Dengan demikian, masyarakat mengetahui sampai di mana batas wilayah desanya dan pemerintah desa juga memiliki pegangan yang resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan tapal batas yang jelas juga penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari administrasi pemerintahan, kepemilikan tanah, pembangunan, hingga kepentingan masyarakat lainnya.
Mardianto meminta Pemkab Katingan tidak menunggu sampai terjadi konflik atau perselisihan antarmasyarakat maupun antardesa. Menurutnya, langkah pencegahan melalui penetapan batas wilayah yang jelas akan jauh lebih baik daripada menyelesaikan konflik setelah terjadi.
“Kita mengikuti kemajuan zaman. Kalau sekarang penentuan batas menggunakan titik koordinat, maka harus diselaraskan dengan kondisi dan sejarah batas yang selama ini diketahui masyarakat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan batas tersebut benar-benar jelas, disepakati, dan memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Ia berharap Bupati Katingan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong instansi terkait mempercepat proses penetapan tapal batas desa di wilayah Kabupaten Katingan.
“Kalau setiap desa sudah memiliki tapal batas yang jelas dan buku tapal batas masing-masing, masyarakat akan lebih mengetahui wilayahnya. Mudah-mudahan dengan langkah tersebut tidak terjadi lagi saling klaim wilayah yang pada akhirnya dapat menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,” pungkas Mardianto.(Akbari)

