Advertisement
PULAU TALIABU|MATALENSANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan parsel kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejari Pulau Taliabu Yoki Adrianus mengatakan, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-217/Q.2.19/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 29 Juli 2026.
"Sejak tanggal 29 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan parsel kesehatan dan susu ibu hamil serta bayi-balita di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024," kata Yoki saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Pulau Taliabu.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, khususnya pengadaan parsel kesehatan serta susu bagi ibu hamil, bayi, dan balita.
Geledah Lima Lokasi
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan pada Senin (3/8/2026).
Lima lokasi yang digeledah terdiri atas tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kantor Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Selain itu, penyidik juga menggeledah dua rumah milik saksi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Yoki menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen asli, salinan dokumen, hingga perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan dan akan diteliti serta didalami lebih lanjut dalam rangkaian proses penyidikan.
Anggaran Capai Rp2,2 Miliar
Dalam perkara ini, Kejari Pulau Taliabu mendalami penggunaan anggaran pengadaan dengan nilai total mencapai Rp2.228.866.000 yang dialokasikan selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara jumlah barang yang seharusnya disediakan berdasarkan kontrak dengan jumlah barang yang benar-benar direalisasikan.
"Secara umum terdapat indikasi bahwa kuantitas barang yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan," ujar Yoki.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen, barang bukti, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Sejumlah Saksi Diperiksa
Kejari Pulau Taliabu juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan kini kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan.
Namun, Yoki belum mengungkap jumlah maupun identitas para saksi yang telah diperiksa. Menurutnya, proses penyidikan masih berkembang sehingga informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
"Kami masih melakukan pendalaman. Setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai, perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada publik," katanya.
Kerugian Negara Masih Menunggu Audit BPK
Terkait potensi kerugian keuangan negara, Kejari Pulau Taliabu belum dapat menyampaikan angka pasti.
Yoki mengatakan, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Kami akan meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK. Setelah hasil audit selesai, baru dapat diketahui besaran kerugian negara," ujarnya.
Sementara itu, Yoki menegaskan seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta surat perintah penyitaan. Tindakan tersebut juga telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bobong.
"Kami memastikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tegas Yoki.
Kejari Pulau Taliabu memastikan penyidikan masih terus berjalan. Jaksa penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan parsel kesehatan dan susu bagi ibu hamil, bayi, serta balita pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.(Jak)

