Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 05 Agustus 2026, 9:51:00 AM WIB
Last Updated 2026-08-05T02:51:20Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Wonosobo Geledah Dinas Sosial, Dalami Dugaan Penyimpangan Dana PKH di Kecamatan Kalikajar

Advertisement


WONOSOBO
 |MATALENSANEWS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH).


Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosobo. Langkah tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial PKH yang merupakan program Kementerian Sosial Republik Indonesia.


Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial PKH. Seluruh dokumen yang diperoleh akan digunakan sebagai bagian dari alat bukti guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung, khususnya terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan PKH di Kabupaten Wonosobo, terutama di wilayah Kecamatan Kalikajar.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.


"Memang benar pada hari Senin kemarin kami melakukan penggeledahan di Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, termasuk di ruang Kepala Bidang Sosial, dalam rangka pendalaman serta pengamanan dokumen dan data terkait bantuan PKH di Kabupaten Wonosobo. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penanganan dugaan penyimpangan bantuan yang disalurkan kepada para penerima manfaat," ujarnya kepada awak media, Selasa (4/8/2026).


Menurut Agung, penggeledahan merupakan bagian dari prosedur penyidikan untuk memperoleh dokumen dan data yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.


Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk penyimpangan dalam program bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat.


"Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan dan akan bertindak tegas untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Kejaksaan Negeri Wonosobo juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejari Wonosobo belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang akan dimintai keterangan maupun potensi kerugian negara, karena seluruhnya masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.(Rohadi)