Advertisement
TALIABU| MatalensaNews.com – Kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 kembali menjadi perhatian. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara yang telah berlangsung cukup panjang itu masih terus berjalan. Penyidik disebut tengah berupaya melengkapi alat bukti sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemotongan Dana Desa tahap I tahun 2017. Saat itu terdapat 71 desa yang menerima pencairan Dana Desa.
Masing-masing desa diduga mengalami pemotongan sekitar Rp60 juta. Jika dikalkulasikan, nilai dugaan pemotongan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Besarnya nilai anggaran yang diduga dipotong membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pencairan anggaran, tetapi juga menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di tingkat desa.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, juga terungkap dugaan bahwa pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening sebuah perusahaan yang disebut berkaitan dengan salah satu tersangka, yakni CV Syafaat Perdana.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing SA alias Salim, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu; LOM alias Ode, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulau Taliabu; serta ATK alias Agusmawati, yang disebut menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah.
Namun, proses hukum perkara tersebut hingga kini belum berjalan mulus. Berkas perkara disebut telah lebih dari 10 kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara karena dinilai masih belum lengkap dan memerlukan pemenuhan alat bukti berdasarkan petunjuk JPU.
Kondisi itu membuat proses penyidikan berlangsung cukup panjang. Penggeledahan di kantor DPMD dan Inspektorat Pulau Taliabu menjadi salah satu langkah penyidik untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kegiatan penggeledahan, personel Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga mendapat dukungan dari sejumlah personel Polres Pulau Taliabu.
Penyidik Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan bahwa penyidik masih melakukan upaya melengkapi berkas perkara berdasarkan catatan dan petunjuk dari JPU.
Menurut Hadi, salah satu faktor yang membuat penanganan perkara membutuhkan waktu cukup panjang adalah adanya beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU.
Pergantian tersebut membuat sejumlah catatan yang terdapat dalam berkas perkara harus kembali dipelajari dan ditindaklanjuti oleh tim yang menangani perkara.
“Memang dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I kembali lagi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” ujar Hadi kepada salah satu media, Sabtu (22/8/2026).
Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Taliabu 2017 hingga kini masih berada dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
Belum Dinyatakan Daluwarsa
Panjangnya proses penanganan perkara juga memunculkan pertanyaan terkait kemungkinan perkara tersebut telah memasuki masa daluwarsa.
Namun, Hadi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi Dana Desa Pulau Taliabu tersebut belum dapat dinyatakan telah memasuki masa daluwarsa.
Ia mengatakan, terkait kepastian mengenai status daluwarsa perkara tersebut, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani langsung perkara.
“Khusus untuk kasus ini, apakah sudah masuk pada tahap daluwarsa, nanti saya tanyakan lagi kepada penyidik yang menangani,” pungkasnya.
Penggeledahan di dua instansi pemerintah daerah tersebut kini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu. Publik tentu menunggu kejelasan proses hukum terhadap dugaan pemotongan Dana Desa yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar tersebut, termasuk kepastian apakah penyidik dapat segera memenuhi seluruh petunjuk JPU dan membawa perkara ke tahap selanjutnya.(Jak)

