Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 30 September 2026, 8:06:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-30T13:06:09Z
BERITA UMUMNEWS

63.980 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Tiga Toko di Wedung Demak

Advertisement


DEMAK
 |MATALENSANEWS.COM– Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Sebanyak 63.980 batang rokok ilegal ditemukan petugas dari tiga toko di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Rabu (30/9/2026).


Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kegiatan melibatkan Satpol PP Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Demak.


Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Demak.


"Temuan rokok ilegal selanjutnya diproses oleh tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," ungkap Agus.


Operasi dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak, Mudji Santoso. Tim bergerak menuju Kecamatan Wedung berdasarkan hasil pengumpulan informasi mengenai dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok ilegal di tiga lokasi.

Di Toko Ibu Rodhiyahtun, petugas menemukan sebanyak 52 bungkus atau 1.016 batang rokok ilegal. Selanjutnya, di Toko Bapak Su'ubi, ditemukan 400 bungkus atau 7.720 batang rokok ilegal.


Sementara temuan terbesar berada di Toko Ibu Sarmonah. Di lokasi tersebut petugas menemukan 2.314 bungkus atau sebanyak 55.244 batang rokok ilegal dari berbagai merek.


Jika seluruh temuan dari tiga lokasi tersebut dijumlahkan, terdapat 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal yang diamankan dalam operasi tersebut.


Dari keseluruhan barang yang ditemukan, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp61.908.007,70.


"Adapun estimasi potensi kerugian negara atas temuan tersebut sebesar Rp61.908.007,70," terang Agus.


Agus menambahkan, seluruh barang hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan penindakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilaksanakan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif selama pemeriksaan berlangsung.


Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga operasi selesai.(Rendy)