Advertisement
MALUKU UTARA|MATALENSANEWS.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengambil langkah tegas menyikapi dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama Abdul Latif Mole, kader Partai Gerindra yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur.
Desakan tersebut disampaikan AMPHI menyusul berkembangnya dugaan persoalan pribadi yang dinilai telah menjadi perhatian publik. AMPHI menilai, sebagai anggota legislatif sekaligus kader partai politik, Abdul Latif Mole memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, etika, serta nama baik lembaga dan partai yang menaunginya.
AMPHI juga menyoroti dugaan lain terkait perilaku Abdul Latif Mole yang disebut-sebut kerap mengajak perempuan menjadi istri ketiga dengan iming-iming pekerjaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun demikian, AMPHI menegaskan bahwa berbagai tudingan tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan bukti serta mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan rumor yang berkembang di masyarakat.
"Beberapa studi kasus di Halmahera Timur menunjukkan etika berpolitik yang tidak baik dari anggota DPRD tersebut. Kami dengan tegas akan melaporkan kader tersebut ke DPP Gerindra dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk meminta evaluasi terhadap kader yang dinilai buruk etikanya. Ini untuk menjaga nama baik partai besar serta stabilitas politik di Halmahera Timur," tegas Arshyl Made.
Menurut AMPHI, anggota legislatif tidak hanya memiliki tanggung jawab politik kepada partai dan konstituen, tetapi juga dituntut menjaga perilaku, integritas, serta martabat sebagai pejabat publik.
Karena itu, AMPHI meminta DPP Partai Gerindra tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memanggil Abdul Latif Mole untuk memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai mekanisme internal partai dan ketentuan etik yang berlaku.
AMPHI Minta DPP Gerindra Tidak Diam
AMPHI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPP Partai Gerindra. Pertama, meminta DPP segera memanggil dan meminta klarifikasi Abdul Latif Mole terkait dugaan skandal perselingkuhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kedua, AMPHI meminta partai membentuk atau menugaskan mekanisme internal untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut.
Ketiga, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap kode etik maupun aturan internal partai, AMPHI meminta DPP Gerindra memberikan sanksi sesuai AD/ART dan mekanisme organisasi, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari keanggotaan partai apabila memenuhi ketentuan.
Keempat, AMPHI meminta DPD Gerindra Maluku Utara dan DPC Gerindra Halmahera Timur tidak menghindari persoalan tersebut serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan.
Kelima, AMPHI mendorong Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Halmahera Timur menilai aspek etik dan perilaku anggota DPRD yang bersangkutan sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan.
Arshyl Made menegaskan, penegakan etika tidak boleh dilakukan dengan standar ganda.
"Jangan ada standar ganda dalam menegakkan etika. Partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kader yang menduduki jabatan publik memiliki integritas dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak meminta Abdul Latif Mole langsung dijatuhi sanksi hanya berdasarkan isu atau rumor. Menurutnya, yang didorong AMPHI adalah adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
"Kami tidak sedang meminta anggota DPRD tersebut dihukum hanya berdasarkan rumor. Namun, kami meminta agar dugaan yang telah menjadi perhatian publik tidak dibiarkan tanpa klarifikasi," cetusnya.
AMPHI menilai jabatan politik tidak boleh menjadi ruang yang membuat seseorang kebal terhadap kritik, pemeriksaan, maupun mekanisme etik.
"Kami mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia akan terus mengawal persoalan ini secara kritis dan konstitusional. Untuk itu, kami meminta DPP Partai Gerindra menunjukkan bahwa komitmen terhadap integritas kader bukan sekadar slogan politik," pungkas Arshyl.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Abdul Latif Mole maupun pihak DPD Gerindra Maluku Utara dan DPC Gerindra Halmahera Timur terkait tudingan yang disampaikan AMPHI tersebut. (JK)

