Advertisement

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memaksakan keberangkatan jemaah umrah sebelum otoritas resmi memberikan kepastian bahwa penerbangan telah dibuka kembali.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa aspek keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan keberangkatan.
“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji Raharjo, Senin (7/9/2026).
Selain memastikan keberangkatan dilakukan setelah ada kepastian penerbangan, Kemenhaj meminta setiap PPIU menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses oleh jemaah maupun keluarga.
Kanal komunikasi tersebut diperlukan untuk memastikan jemaah dan keluarga memperoleh informasi secara cepat terkait perkembangan penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, maupun langkah-langkah penanganan yang dilakukan penyelenggara.
Kemenhaj juga meminta setiap perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pemindahan rute, keterlambatan kepulangan, atau kondisi lain yang berdampak signifikan terhadap jemaah segera ditangani dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Dalam kondisi seperti ini, yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman,” kata Puji.
Jemaah di Arab Saudi dan Negara Transit Jadi Perhatian
Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun mereka yang tertahan di negara transit akibat perubahan atau pembatalan penerbangan.
Kemenhaj meminta PPIU memastikan jemaah yang terdampak tetap berada dalam pendampingan dan mendapatkan pelayanan yang memadai hingga dapat melanjutkan perjalanan menuju Tanah Air.
“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” tegas Puji.
Menurutnya, kondisi penerbangan yang mengalami perubahan maupun pembatalan membutuhkan koordinasi yang cepat antara penyelenggara perjalanan, maskapai, otoritas penerbangan, dan pemerintah.
Karena itu, penyelenggara diminta tidak hanya memastikan aspek administrasi perjalanan, tetapi juga memberikan pendampingan dan perlindungan kepada jemaah yang terdampak hingga seluruh rangkaian perjalanan dapat diselesaikan dengan aman.
Asosiasi Diminta Jangkau Seluruh PPIU
Kemenhaj turut meminta asosiasi PIHK dan PPIU membantu menjangkau seluruh penyelenggara perjalanan, termasuk PPIU yang berada di luar keanggotaan asosiasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi dan koordinasi penanganan jemaah terdampak dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dengan demikian, seluruh jemaah yang mengalami dampak perubahan, pembatalan, maupun keterlambatan penerbangan tetap memperoleh informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan yang diperlukan sampai dapat kembali ke Tanah Air dengan aman.(ErAngga)
