Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 16 September 2026, 6:58:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-16T11:58:08Z
LENSA KRIMINALNEWS

Melihat Laci SPBU Tak Dikunci Saat Antre BBM, Pria Asal Wonosobo Gasak Rp14,5 Juta

Advertisement


MAGELANG|
MatalensaNews.com – Kesempatan karena kelalaian petugas dimanfaatkan dua pria asal Wonosobo untuk mencuri uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Desa Demangan Barat, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.


Kedua pelaku berinisial BR (45) dan DCW (47) kini diamankan Polresta Magelang. BR merupakan pelaku yang mengambil uang dari laci pompa SPBU, sedangkan DCW turut menerima sebagian uang hasil kejahatan tersebut.


Kapolresta Magelang Kombes Edy Bagus Sumantri mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.52 WIB di SPBU Sido Dadi Prima.


"Pada Jumat (4/9) di SPBU Sido Dadi Prima sekitar pukul 17.52 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian uang hasil penjualan BBM sebesar Rp14,5 juta," kata Edy dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Rabu (16/9/2026).


Menurut Edy, aksi pencurian bermula ketika BR dan DCW datang ke SPBU dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna oranye bernomor polisi AA 5795 RF.


Saat mengantre untuk membeli BBM, keduanya melihat petugas SPBU menyimpan uang hasil penjualan di dalam laci pompa yang ternyata tidak dalam kondisi terkunci.


"BR bersama DCW mengantre di SPBU yang sedang ramai. Melihat petugas SPBU menyimpan uang di laci pompa SPBU, sehingga muncul niat untuk pencurian," ungkap Edy.


Setelah selesai mengisi BBM, kedua pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, BR kemudian mengajak DCW kembali ke SPBU untuk mengambil uang yang telah mereka lihat sebelumnya.


DCW tidak bersedia ikut masuk ke area SPBU dan memilih menunggu di luar. BR kemudian kembali seorang diri untuk melancarkan aksinya.


"Setelah mengamati situasi dirasa aman, BR melakukan pencurian dengan mengambil uang di dalam laci SPBU. Selanjutnya, BR menghampiri DCW, lalu keduanya kabur ke arah Wonosobo," jelasnya.


Dari hasil pencurian tersebut, BR memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada DCW.


Polisi menyebut uang yang dibawa BR telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta pesta minuman keras dan karaoke.


Sementara dari tangan DCW, polisi masih mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp625 ribu. Keduanya disebut bukan merupakan residivis.


Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah mengatakan, BR mengambil uang tersebut dengan cepat sebelum kemudian menghampiri DCW dan melarikan diri.


"Sekali ambil langsung (dimasukkan saku celana). Karena mungkin yang bersangkutan juga terburu-buru tidak mau tertangkap basah, jadi langsung ambil, jemput temannya, kabur," kata La Ode.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar sepekan. Salah satu petunjuk penting yang digunakan penyidik adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.


"Banyak (teknik pengungkapan). Ada CCTV, kemudian kita gali informasi keterangan, adalah teknik-teknik penyelidikan dari Resmob. Tapi yang paling terutama untuk identifikasi pelaku itu dari wajahnya dari CCTV bisa kelihatan," ujarnya.


La Ode mengatakan, teknologi pengenalan wajah atau face recognition turut membantu penyidik mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV.


"Kan kita juga sudah ada teknologi untuk face recognition ya. Jadi, bisa ketahuan. Itu sih yang paling-paling krusial di CCTV," imbuhnya.


Setelah identitas kedua pelaku diketahui, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap BR dan DCW di rumah masing-masing.


La Ode menambahkan, pelaku mengetahui laci tersebut tidak terkunci ketika keduanya sedang mengantre untuk membeli BBM.


"Sambil ngantre pengisian. Jadi, muncul niatnya ketika pengawasan atau kehati-hatian dari petugas SPBU itu yang kurang," katanya.


Dalam kasus ini, BR dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta.


Sementara DCW dikenakan pasal terkait penadahan sebagaimana ketentuan yang disampaikan penyidik, karena menerima uang yang diketahui berasal dari hasil kejahatan.


"DCW dikenakan pasal pencurian 591 KUHP UURI No 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda kategori V Rp500 juta," pungkas La Ode.(Sofie Rahmawati)