Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 22 September 2026, 11:09:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-22T16:09:23Z
BERITA UMUMNEWS

Pemerintah Siapkan Rp3,29 Triliun untuk Tuntaskan Tiga Ruas Tol, Termasuk Semarang-Demak

Advertisement


Jakarta| MatalensaNews.com-
Pemerintah mengalokasikan dukungan konstruksi sebesar Rp3,29 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk mendukung penuntasan pembangunan tiga ruas jalan tol utama.


Ketiga ruas tol tersebut yakni Tol Serang-Panimbang di Banten, Tol Semarang-Demak di Jawa Tengah, serta Tol Akses Patimban di Jawa Barat.


Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati mengatakan, anggaran dukungan konstruksi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan tol yang membutuhkan dukungan pendanaan pemerintah.


Hal itu disampaikan Ni Komang dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).


"Sebesar Rp3,29 triliun di antaranya untuk mendukung pembangunan atau penuntasan pembangunan dukungan konstruksi dari pemerintah, yaitu pertama jalan tol Serang-Panimbang di Banten, kemudian jalan tol Semarang-Demak, khususnya seksi Semarang-Sayung itu di Jawa Tengah dan juga yang terakhir jalan Tol Akses Patimban di Jawa Barat," ujar Ni Komang.


Dari tiga ruas tersebut, Tol Semarang-Demak, khususnya seksi Semarang-Sayung, menjadi salah satu proyek yang mendapat dukungan konstruksi pemerintah.


Pembangunan ruas tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antara Kota Semarang dan wilayah Demak sekaligus mendukung kelancaran arus transportasi di kawasan Pantura Jawa Tengah.


Selain dukungan konstruksi untuk tiga ruas tol tersebut, pemerintah juga menyiapkan anggaran melalui skema Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL) untuk ruas Tol Jambi-Betung-Tepiana Jambi di Sumatera.


Ni Komang menyebut kebutuhan anggaran untuk pembangunan ruas tol tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Namun, anggaran yang saat ini telah dialokasikan baru sebesar Rp1,345 triliun.


"Mungkin harapan kami di dalam waktu berjalan nanti akan ada anggaran-anggaran sisa yang dapat dialokasikan untuk memenuhi anggaran kewajiban ini," jelasnya.


Perkuat Standar Pelayanan Jalan Tol


Selain membahas dukungan anggaran pembangunan tol, BPJT juga tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.


Revisi aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketentuan mengenai kewajiban operator jalan tol dalam memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk mekanisme pengawasan serta sanksi apabila ketentuan tidak dipenuhi.


Salah satu ketentuan yang akan diperkuat berkaitan dengan pemeriksaan International Roughness Index (IRI) atau indeks ketidakrataan permukaan jalan tol.


Menurut Ni Komang, operator jalan tol nantinya diwajibkan melakukan survei dan pencatatan IRI secara berkala setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun.


"Di dalam rapermen ini kami akan memperkuat ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi, per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan daripada IRI atau indeks ketidakrataan jalan tol," pungkasnya.


Dengan penguatan ketentuan tersebut, kondisi permukaan jalan tol akan dipantau secara berkala sebagai bagian dari pemenuhan standar pelayanan kepada pengguna jalan.(Red/GT)