Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 04 September 2026, 11:23:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-04T16:23:11Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) terkait penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.


Ketiga kasus itu diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng dengan modus berbeda, mulai dari pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyedot Bio Solar bersubsidi, hingga penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).


Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Hadir pula perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.


Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat.


Atas informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian monitoring, penyelidikan dan pengawasan hingga akhirnya dilakukan penegakan hukum di tiga lokasi berbeda.


“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” kata Djoko.


LPG Subsidi Dialihkan ke Tabung 12 dan 50 Kilogram


Kasus pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi membongkar praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas kemudian menggerebek sebuah gudang dan menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.


Berdasarkan hasil penyidikan, LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dipasarkan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga.


Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan.


Dari praktik tersebut, nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar.


Gunakan Mobil Modifikasi, 10 Barcode dan 13 Pasang Pelat Nomor


Kasus kedua terungkap di Kabupaten Kebumen. Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti.


Di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Jeriken tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.


Polisi juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.


“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang,” jelas Djoko.


Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar 75 hari. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar, dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp390 juta.



BBM Subsidi Ditampung di Gudang dan Dijual Kembali


Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak. Polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi.


Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas sekitar 6.000 liter.


Kendaraan tersebut diamankan pada 26 Mei 2026 ketika membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi. Truk juga dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa.


Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM kembali dipasarkan.


Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.


Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.


Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai sekitar 240.000 liter Bio Solar.


Adapun estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan dalam kasus tersebut mencapai Rp3,468 miliar.


“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar,” ujar Djoko.


Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Sementara itu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap penyalahgunaan subsidi tersebut.


Menurutnya, pengungkapan itu menjadi bagian penting dalam upaya menyelamatkan subsidi negara agar tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.


“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” katanya.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi hak masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi.


“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Yuliyanto.


Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur, serta seluruh pihak yang berada dalam rantai distribusi energi bersubsidi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.


Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal maupun bentuk penyalahgunaan subsidi lainnya.


“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” pungkasnya.(Goent)