Advertisement
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Demak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga petugas menemukan dugaan adanya pengepul obat-obatan tersebut.
Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kemudian mengamankan AS alias P di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Saat diamankan, AS alias P diketahui sedang menjual satu botol berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah serta kendaraan yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan puluhan ribu pil yang disimpan di dalam sejumlah botol dan kardus. Total barang bukti pil berlogo Y yang berhasil diamankan mencapai 73.000 butir.
Selain pil tersebut, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,06778 gram, sebuah bong, korek api, telepon seluler, serta satu unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Yusup, pil Yarindo tersebut diduga diedarkan di sejumlah wilayah, mulai dari Mranggen, Sayung, Karangawen hingga Kota Semarang. Sasaran peredarannya disebut menyasar orang-orang yang membutuhkan obat tersebut.
Barang tersebut diduga diperoleh melalui pengiriman dari wilayah Jakarta. Dalam transaksi, pelaku menggunakan modus cash on delivery (COD).
"Informasi awal kami dapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka," kata Yusup.
Penindakan Meningkat pada September
Berdasarkan rekapitulasi Satresnarkoba Polres Demak, sepanjang Agustus 2026 tercatat lima laporan polisi dengan lima tersangka.
Dari lima kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 33,85 gram sabu dan 1.000 butir obat.
Sementara pada September 2026, hingga pengungkapan kasus tersebut, tercatat tiga laporan polisi dengan tiga tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada periode September tersebut terdiri dari 1,03 gram sabu dan 73.000 butir obat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang berpotensi disalahgunakan di wilayah Kabupaten Demak dan sekitarnya.(Rendy)

