Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 03 September 2026, 10:55:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-03T15:55:55Z
LENSA KRIMINALNEWS

Transaksi COD Ponsel di Semarang Berujung Pengungkapan Jaringan Uang Palsu, Polisi Sita Rp7 Juta

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.COM– Niat seorang warga Kota Semarang menjual telepon seluler melalui transaksi cash on delivery (COD) justru berujung menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan pencetak dan pengedar uang palsu.


Korban menerima 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu atau total senilai Rp4,5 juta dari pelaku dalam transaksi penjualan telepon seluler. Kecurigaan korban muncul setelah merasakan tekstur uang yang berbeda dari rupiah asli.


Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


Saat itu, korban melakukan transaksi penjualan telepon seluler di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.


Dalam transaksi tersebut, telepon seluler milik korban disepakati dengan harga Rp4,5 juta. Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu.


Setelah transaksi selesai, korban membawa uang tersebut pulang ke rumah.


Kecurigaan mulai muncul ketika korban hendak menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli rokok. Saat memegang uang, korban merasakan adanya perbedaan tekstur dibandingkan uang rupiah pada umumnya.


Korban kemudian memeriksa lembar demi lembar dengan cara diraba dan diterawang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan pada ciri-ciri uang yang diterimanya.


Setelah seluruh uang diperiksa, korban mendapati 45 lembar pecahan Rp100 ribu tersebut diduga merupakan uang palsu.


Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Ngaliyan untuk ditindaklanjuti.


Laporan tersebut kemudian dikembangkan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kota Pekalongan.


Petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.


Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni AH (44), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan AS (48), warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.


Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan kedua tersangka. Di antaranya satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM serta uang palsu senilai Rp7 juta.


Pengungkapan kasus kemudian dikembangkan untuk menelusuri sumber pembuatan uang palsu tersebut.


Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu.


“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/9/2026).


Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.


Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya uang palsu lain yang telah dicetak maupun diedarkan. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui jaringan serta jangkauan peredaran uang palsu tersebut.


Kasus yang bermula dari transaksi COD di Kota Semarang itu kemudian berkembang hingga wilayah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dan Cikarang Barat, Jawa Barat.


Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana, khususnya peredaran uang palsu.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi tunai.


Masyarakat diminta tidak terburu-buru menerima uang sebelum memastikan keasliannya.


“Transaksi secara tunai tetap membutuhkan kewaspadaan. Kami mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode dilihat, diraba dan diterawang,” ujar Yuliyanto.


Ia meminta masyarakat meluangkan waktu untuk memastikan uang yang diterima sebelum mengakhiri transaksi dan meninggalkan lokasi.


Menurutnya, kewaspadaan juga perlu ditingkatkan ketika melakukan transaksi COD, terutama untuk transaksi dengan nilai cukup besar.


Apabila menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pihak terkait.


“Jangan sampai ketidaktelitian membuat kita menjadi korban, atau justru tanpa sengaja ikut mengedarkan uang palsu. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan terhadap rupiah,” pungkasnya.(Djoko S)