Advertisement
TERNATE|MATALENSANEWS.COM – Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara tahun 2020.
Desakan tersebut menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 54/LHP/XIX.TER/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Dalam laporan itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp31,655 miliar untuk kegiatan yang diberi nama “Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19”.
Menurut uraian temuan tersebut, anggaran itu seluruhnya dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai Sekretariat DPRD Maluku Utara. Penggunaan anggaran tersebut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi.
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK, hingga akhir Oktober 2020, realisasi anggaran tersebut mencapai Rp12,19 miliar atau sekitar 38,54 persen dari total alokasi Rp31,655 miliar.
BPK juga menyoroti bahwa kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyediaan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Anggaran Sembako Diduga Beralih ke Perjalanan Dinas
Kejanggalan lainnya terlihat dari perubahan peruntukan anggaran. Semula, terdapat alokasi Rp5,4 miliar untuk pengadaan paket sembako bagi masyarakat di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, ditambah Rp8,176 miliar untuk biaya pendampingan.
Namun, berdasarkan bahan temuan yang disampaikan, kedua alokasi tersebut kemudian dialihkan. Pada saat yang sama, anggaran perjalanan dinas justru mendapatkan porsi yang besar.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena, pada masa pandemi, organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya disebut melakukan pemangkasan belanja perjalanan dinas minimal 50 persen guna mendukung penanganan COVID-19.
Sebaliknya, di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara, anggaran yang semula direncanakan untuk membantu masyarakat justru dipertanyakan penggunaannya karena dialihkan ke pos perjalanan dinas.
Selain persoalan peruntukan anggaran, hasil pemeriksaan juga mencatat adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp15,485 juta. Nilai yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban keuangan disebut lebih tinggi dibandingkan tarif resmi penginapan yang digunakan.
Secara keseluruhan, refocusing anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara tercatat mencapai Rp45,232 miliar. Penggunaan sebagian anggaran tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan dinas dan Belanja Tidak Terduga, menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen pemeriksaan.
GPM Minta Pihak Bertanggung Jawab Diperiksa
Menanggapi temuan tersebut, Sartono Halek meminta Kejati Maluku Utara tidak mengabaikan hasil pemeriksaan BPK dan segera melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas maupun kegiatan reses DPRD Maluku Utara pada masa pandemi.
“Kejati Maluku Utara harus menelusuri pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan reses DPRD Malut di masa pandemi. Diduga kuat anggaran yang seharusnya untuk bantuan sosial warga justru dialihkan membiayai perjalanan dinas, sementara bukti pertanggungjawabannya tidak memadai dan tidak sah. Ini mengandung kejanggalan keuangan yang sangat serius,” tegas Sartono, Kamis (1/10/2026).
Ia menilai, temuan BPK harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman, termasuk memeriksa kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Sartono, pemeriksaan diperlukan agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terlebih anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan dampak pandemi yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
“BPK secara tegas menyatakan pelaksanaan kegiatan penanganan dampak pandemi di lingkungan Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan. Jangan sampai kerugian rakyat dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
GPM berharap Kejati Maluku Utara menindaklanjuti desakan tersebut secara profesional dengan menguji dokumen anggaran, bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta realisasi program yang semula direncanakan untuk membantu masyarakat.
Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara dan siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Sekretariat DPRD Maluku Utara maupun Kejati Maluku Utara mengenai tindak lanjut atas desakan GPM tersebut.(JK)

