Advertisement
Batang,MATALENSANEWS.com-Berawal dari unggahan status di FB dari akun milik Yuli Pratama pada tanggal 25/5/2021 yang dalam statusnya diduga melecehkan Profesi Wartawan dan LSM.
Yang dihadiri sejumlah Wartawan yang berjumlah 60 orang baik media online dan cetak serta LSM yang terdiri dari Libas, Komando Gagak Hitam Perkasa, LIRA, LP-KPK, GMBI dan Baut Maritim, yang NGO berjumlah 40 orang mengadakan pertemuan di RM "Cepot " Kali Pucang Wetan Kecamatan Batang, Kabupaten Batang pada hari Senin, 31/5/2021,sekira pukul 10.00 wib.
S.Sugino,SE menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada rekan - rekan media baik cetak atau online dan rekan-rekan NGO yang turut hadir pada pertemuan di rumah makan "cepot" , dari berbagai daerah seperti Semarang, Kendal, Weleri, Batang, Pemalang dan Brebes, pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melaporkan pemilik akun FB Yuli Pratama ke Polres Batang atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU pers No. 40 tahun 1999.
Dalam pelaporannya Wartawan dan LSM yang hadir dalam acara tersebut akan mengawal proses Kasus ini sampai selesai.
Dalam pelaporannya diwakili dari LSM Komando Gagak Hitam Perkasa Resmiati SH.
Ketua LBH LP-KPK RI Andi Agus Resmono ,SH ,MH. menyampaikan " Wartawan dan LSM adalah kontrol sosial untuk jalannya pemerintahan, untuk membuat jera siapapun yang mencoba melecehkan profesi wartawan dan LSM kita harus membuat pelaporan terhadap pemilik akun Yuli Pratama dan mengawalnya sampai proses hukum selesai,"ujarnya.
Redaksi