Dadang Tri Wahyudi: Pledoi Penasehat Hukum Saya di Persidangan Hari ini Adalah Fakta dan Kebenaran Yang Sesunguhnya
SEMARANG, MATALENSANEWS.com- Sidang lanjutan kasus konsultan IT yang didakwa UU ITE Pasal 33 kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/05/2023) Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Rochmad, dua Hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati SH. MHum, beragendakan Pembacaan pembelaan Terdakwa (pledoi) oleh penasehat Hukum (PH) Terdakwa, dimana dalam agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah membacakan tuntutannya kepada terdakwa yakni pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ditambah denda sebesar Rp. 100 jt. Menanggapi tuntutan JPU sebelumnya PH terdakwa Dadang Tri yang terdiri dari Hubertus Boedhy Koeswharto,SH, Dian Setyo Nugroho, SH, Angga Kurnia Aggoro, SH, Engelbertus Kuswadji, SH. Dalam agenda pembelaan hari ini dalam sidang pengadilan, PH terdakwa membacakan Pledoi nya, "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terdiri dari keterangan saks...