Kemendagri Akan Tindak Tegas Ormas Tak Berbadan Hukum Lewat Satgas Premanisme Terpadu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian JAKARTA| MATALENSANEWS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum, khususnya yang tidak memiliki badan hukum. "Satgas (leading sector) Kemenko Polkam, Kemendagri salah satu bagian," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Tito menjelaskan, pembentukan Satgas Premanisme Terpadu bertujuan menegakkan aturan yang sudah ada, terutama terkait penindakan terhadap ormas yang menyalahi hukum. Dalam struktur Satgas, penindakan akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. "Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum. Kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri," jelasnya. Tito menyebut salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ormas bermasa...