Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 28 Februari 2026, 5:06:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-28T10:06:32Z
BERITA UMUMNEWS

FJKS Tegaskan Wartawan Tak Perlu Izin Birokratis saat Liputan, Asal Patuhi UU Pers dan Kode Etik

Advertisement


Laporan : Goent 


KAB. SEMARANG|MATALENSANEWS.COM– Inisiator pendiri Forum Jurnalis Kabupaten Semarang (FJKS), Shodiq, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas peliputan tidak dibebani kewajiban izin birokratis, selama berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya kendala prosedur “izin” yang dialami sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di salah satu SPPG di Kecamatan Pabelan, Kamis (26/2/2026).


Menurut Shodiq, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur secara tegas dalam UU Pers. Karena itu, wartawan tidak diwajibkan meminta izin dalam pengertian birokratis atau persetujuan dari otoritas tertentu untuk melakukan peliputan di ruang publik.


“Wartawan dalam bertugas berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers maupun organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia. Tidak ada kewajiban izin birokratis yang menghambat tugas jurnalistik,” tegasnya.


Ia menambahkan, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.


Meski demikian, FJKS tetap mengingatkan agar setiap wartawan menjalankan tugas secara profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi etika. Konfirmasi kepada narasumber dan pihak terkait tetap menjadi bagian penting dalam prinsip cover both sides demi menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.


FJKS berharap seluruh pihak memahami posisi dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait prosedur peliputan di lapangan.


Dengan sinergi yang baik antara insan pers, institusi pemerintah, dan masyarakat, keterbukaan informasi publik dapat terwujud tanpa mengabaikan aturan dan etika yang berlaku.