Dugaan Penganiayaan di RS At-Tin Bawen Dilaporkan ke Polda Jateng, Nama Kades Bergas Kidul Ikut Terseret
SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit (RS) At-Tin Bawen, Kabupaten Semarang, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, seorang Kepala Desa (Kades) Bergas Kidul berinisial HN disebut sebagai pihak yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban bernama Pujiyanto.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Pujiyanto secara resmi membuat laporan polisi ke Polda Jateng pada 23 September 2026. Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dengan pendampingan tim kuasa hukum korban yang dipimpin John L. Situmorang, S.H., M.H.
Keseriusan penanganan laporan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/483/X/RES.1.16./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Pujiyanto selaku pelapor sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.
Berdasarkan dokumen laporan, perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/305/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 23 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada 22 September 2026 di lingkungan RS At-Tin Bawen, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Dalam SP2HP dijelaskan, perkara tersebut ditangani Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng. Adapun tahapan penyelidikan yang akan dilakukan meliputi pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Langkah penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian, latar belakang atau motif dugaan penganiayaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Kuasa Hukum Korban Siap Kawal Hingga Tuntas
Melalui kuasa hukumnya, John L. Situmorang, S.H., M.H., pihak korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Pihak korban berharap Polda Jateng menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, serta tidak tebang pilih. Seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan nantinya diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam perkara penganiayaan juga menjadi perhatian tersendiri. Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memberikan contoh serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalan ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab dan etika seorang pejabat publik.
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jateng masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk membuat terang perkara tersebut.
Sementara itu, klarifikasi dari pihak terlapor berinisial HN juga diperlukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TRI).

Komentar