Kapolri Terbitkan Surat Edaran, Seluruh Personel Polri Dilarang Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kantor


JAKARTA|
MATALENSANEWS.COM – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan kebijakan yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Larangan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.


Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran obat-obatan terlarang, termasuk narkotika dalam bentuk cair.


“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).


Johnny menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan vape untuk mengedarkan obat terlarang dalam bentuk cair. Salah satunya etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.


Larangan penggunaan vape ini berlaku bagi seluruh personel Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.


Tidak hanya berlaku bagi anggota dan pegawai Polri, ketentuan tersebut juga mencakup tamu maupun pengunjung yang sedang berada di lingkungan institusi kepolisian.


Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.


Menurut Johnny, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan peredaran narkotika yang dimulai dari internal institusi kepolisian. Melalui aturan tersebut, Polri ingin memastikan upaya pemberantasan narkoba juga dilakukan melalui pengawasan dan pembenahan di lingkungan sendiri.


Polri berharap kebijakan larangan penggunaan vape tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain maupun masyarakat luas untuk turut mengambil langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.


“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.


Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, seluruh jajaran Polri diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya bersama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui berbagai modus baru.(Red/GT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

126 Sekolah di Boyolali Dapat Dana Revitalisasi Rp79,5 Miliar dari Pemerintah Pusat

Slogan Sekali Layar Berkembang Surut Kita Berpantang, Menurut H Andi Sanang Romawi

Seragam Gratis SMP di Boyolali Tuntas, SD Ditargetkan Rampung 5 Oktober