PORTAL BERITA MATALESA NEWS.COM • MEMANDANG DARI SUDUT BERBEDA
MATALESA NEWS
MEMANDANG DARI SUDUT BERBEDA
TERKINI
https://be075e8d.sibforms.com/serve/MUIEAM0UKoN8OYM0JwbWNEffDqBgBgDKuJOt8MUT4xRoZt3QnGcSULt4SVKnDSJl30T7PZ-eKk4PXiHDyV3BU0fJr73eLdUGXhTLY5oavcO0I0DDaUlnd-XplEBhe9k1b5XDK9wJAH9gvy-GA7URRf3g5eyiogd8rwaB4u3ZnL-pD73DxW7tElpKRwOK3unn0IDnjxF4QWXAhNjJ

Gelapkan Uang Nasabah Lebih dari 6 Miliar, Mantan Kasir PD BKK Kandangserang Dibekuk Polisi

September 06, 2022


PEKALONGAN,MATALENSANEWS.com- Polres Pekalongan mengamankan mantan kasir PD BKK Kandangserang setelah terbukti menggelapkan dana nasabah lebih dari Rp. 6 Milyar. Tersangka berinisial EK kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H dalam jumpa pers (6/9/2022) mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya. Selain itu juga tersangka EK melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah secara fiktif tanpa sepengatuan nasabah yang bersangkutan.


“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019," jelas Arief.


Kejadian terungkap di bulan Agustus 2019 saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem dan selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. BKK Jateng.


Dari hasil pemeriksaan klarifikasi dan pelaksanaan konfirmasi oleh SKAI dengan para nasabah dan kroscek data ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.


Dari pemeriksaan tersangka EK, yang saat itu bekerja sebagai staf kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang telah mengakui perbuatannya. Dirinya melalukan perbuatannya dengan modus tidak menyetorkan uang nasabah, penarikan tunai fiktif dan merekayasa buku tabungan nasabah dengan cara menyesuaikan setoran tunai, penarikan tunai dan saldo dengan menggunakan tulisan tangan dan mesin ketik.


Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.


“Saya melakukan perbuatan itu karena suami saya tidak menafkahi saya selama lima tahun," ungkap EK.


Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp. 78 jt dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp. 95 jt telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka EK dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (TRI)

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Bawah

Entri yang Diunggulkan

Ditressiber Polda Jateng Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Bermodus MLM di Tuntang, Seorang Perempuan Diamankan

KAB.SEMARANG| MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik promosi situs judi online (jud...

Cari Blog Ini

  • ()
  • ()
Tampilkan selengkapnya

PENDIDIKAN
Lihat Semua

BERITA UMUM
Lihat Semua

LENSA KRIMINAL
Lihat Semua

Front Page Ads

 


Iklan Tengah

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

No Thumbnail

No Thumbnail

About Us

About Us
Member Of

Pixy Newspaper 11 (Header)

Pixy Newspaper 11 (Header)

PERISTIWA
Lihat Semua

NASIONAL
Lihat Semua

Halaman

Advertisement

 


 


BERITA UMUM
Lihat Semua

NEWS
Lihat Semua

Artikel Terbaru & Populer

Popular Posts

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini