PORTAL BERITA MATALESA NEWS.COM • MEMANDANG DARI SUDUT BERBEDA
MATALESA NEWS
MEMANDANG DARI SUDUT BERBEDA
TERKINI
https://be075e8d.sibforms.com/serve/MUIEAM0UKoN8OYM0JwbWNEffDqBgBgDKuJOt8MUT4xRoZt3QnGcSULt4SVKnDSJl30T7PZ-eKk4PXiHDyV3BU0fJr73eLdUGXhTLY5oavcO0I0DDaUlnd-XplEBhe9k1b5XDK9wJAH9gvy-GA7URRf3g5eyiogd8rwaB4u3ZnL-pD73DxW7tElpKRwOK3unn0IDnjxF4QWXAhNjJ

Ditressiber Polda Jateng Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Bermodus MLM di Tuntang, Seorang Perempuan Diamankan

November 03, 2026


KAB.SEMARANG|MATALENSANEWS.COM– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik promosi situs judi online (judol) dengan modus perekrutan endorser menggunakan sistem berjenjang menyerupai Multi Level Marketing (MLM). Dalam praktik tersebut, pelaku merekrut sejumlah orang untuk mempromosikan situs judi online dan memperoleh keuntungan dari setiap orang yang berhasil direkrut.


Pengungkapan kasus ini dilakukan Ditressiber Polda Jateng pada Minggu (1/11/2026), di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RUI (28), yang diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut jaringan endorser situs judi online.


Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa aktivitas tersangka bermula sekitar Februari 2025, ketika yang bersangkutan mulai bermain judi online jenis slot.


"Sejak Februari 2025 pelaku sudah bermain judol. Kemudian, pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran melalui pesan Instagram dari pengguna akun berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online," jelas Kombes Pol. Wahyu, Selasa (3/11/2026).


Dalam kesepakatan awal tersebut, tersangka mendapatkan kontrak selama satu bulan dengan bayaran Rp3 juta. Sebagai imbalannya, pelaku diwajibkan mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya.


Aktivitas tersebut kemudian berkembang setelah tersangka mendapatkan tawaran untuk merekrut orang lain agar ikut menjadi endorser. Dari setiap orang yang berhasil direkrut, tersangka dijanjikan memperoleh imbalan uang berdasarkan kontrak yang disepakati.


"Setelah mendapatkan tawaran tersebut, pelaku kemudian tertarik dan mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung menjadi endorser. Dengan demikian, terbentuk jaringan promosi berjenjang, di mana pelaku bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser," tambahnya.


Kombes Pol. Wahyu menyampaikan, pola perekrutan berjenjang tersebut merupakan salah satu modus promosi judi online yang perlu diwaspadai masyarakat.


Menurutnya, praktik tersebut patut menjadi perhatian karena pelaku membangun jaringan perekrutan dengan melibatkan orang lain. Sistemnya menyerupai Multi Level Marketing (MLM), di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs judi online.


Dalam mekanisme pembayaran, upah para endorser terlebih dahulu dikirimkan oleh admin pusat ke rekening milik tersangka. Selanjutnya, tersangka meneruskan pembayaran kepada masing-masing endorser setelah dilakukan pemotongan sesuai kesepakatan sebelumnya.


Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan satu unit telepon genggam iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan mudah dan besar, khususnya pekerjaan yang berkaitan dengan promosi situs judi online.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi endorser atau admin yang ternyata bertujuan mempromosikan judi online. Jangan sampai karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan, justru terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum," tegas Kombes Pol. Yuliyanto.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan memastikan setiap pekerjaan yang ditawarkan tidak berkaitan dengan tindak pidana.


Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif menjaga ruang digital tetap aman dan sehat dengan tidak menyebarluaskan tautan judi online, tidak ikut merekrut orang lain untuk mempromosikannya, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa.


Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tambahan melalui media sosial perlu dicermati. Sebab, aktivitas yang sekilas terlihat sebagai pekerjaan promosi atau endorsement dapat berujung pada keterlibatan dalam tindak pidana apabila berkaitan dengan perjudian online.(Tri)


Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Bawah

Entri yang Diunggulkan

Ditressiber Polda Jateng Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Bermodus MLM di Tuntang, Seorang Perempuan Diamankan

KAB.SEMARANG| MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik promosi situs judi online (jud...

Cari Blog Ini

  • ()
  • ()
Tampilkan selengkapnya

PENDIDIKAN
Lihat Semua

BERITA UMUM
Lihat Semua

LENSA KRIMINAL
Lihat Semua

Front Page Ads

 


Iklan Tengah

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

No Thumbnail

No Thumbnail

About Us

About Us
Member Of

Pixy Newspaper 11 (Header)

Pixy Newspaper 11 (Header)

PERISTIWA
Lihat Semua

NASIONAL
Lihat Semua

Halaman

Advertisement

 


 


BERITA UMUM
Lihat Semua

NEWS
Lihat Semua

Artikel Terbaru & Populer

Popular Posts

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini